Selasa, 07/07/2026
Selasa, 07/07/2026
MFA (duduk) usai diringkus tim gabungan Polres Kutim setelah beraksi beberapa kali. (Foto: Ho Polres Kutim)
Selasa, 07/07/2026

MFA (duduk) usai diringkus tim gabungan Polres Kutim setelah beraksi beberapa kali. (Foto: Ho Polres Kutim)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Tim gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara mengungkap kasus pencurian berantai yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Adalah pria berinisial MFA yang berusia 30 tahun, diamankan setelah diduga menjadi pelaku pencurian yang beraksi dua kali di lokasi yang sama. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang elektronik dalam dua kejadian berbeda.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, aksi MFA pertama terjadi dilakukan 10 Juni bulan lalu. Saat itu, dua telepon genggam milik korban raib dari kamar kos. Selang beberapa pekan kemudian, tepatnya pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, MFA kembali mendatangi lokasi dan kembali mengambil sebuah tablet serta satu telepon genggam.
Menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya petugas berhasil menangkap MFA di kawasan Jalan AW Syahranie Sangatta Senin (6/7/2026) kemarin tanpa perlawanan.
Selain mengamankan MFA, polisi turut menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu tablet serta satu sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Tim bergerak cepat sejak laporan diterima. Berkat kerja sama tim serta dukungan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan," kata Rangga.
Dari hasil pemeriksaan, MFA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkap motif pencurian terdesak kebutuhan ekonomi sekaligus keinginan memperoleh uang untuk bermain judi online.
Fenomena perjudian online menjadi salah diantara pemicu meningkatnya tindak pidana, sehingga masyarakat diminta tidak terjerumus dalam praktik tersebut. Banyak pelaku kejahatan yang akhirnya nekat melakukan pencurian karena terjerat judi online, karena itu mengingatkan masyarakat agar menjauhi aktivitas tersebut.
"Dampaknya bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga bisa mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum," tegasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kutim dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban lain yang berkaitan dengan aksi tersangka.
Guna mengantisipasi kejadian serupa pihaknya terus meningkatkan patroli, penyelidikan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat.
"Tidak ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Rangga.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 07/07/2026
MFA (duduk) usai diringkus tim gabungan Polres Kutim setelah beraksi beberapa kali. (Foto: Ho Polres Kutim)
TERPOPULER