Senin, 06/07/2026
Senin, 06/07/2026
Surat Edaran Bupati Kukar. (Dok. Distanak Kukar/Instagram.)
Senin, 06/07/2026

Surat Edaran Bupati Kukar. (Dok. Distanak Kukar/Instagram.)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memperketat aturan keamanan pangan dengan melarang peredaran dan perdagangan daging anjing, kucing serta kera.
Langkah preventif ini diambil melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Kukar Nomor B.385/Distanak 500.7/06/2026 demi melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, khususnya rabies.
Kebijakan ini merupakan sinergi dan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta SE Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terkait peningkatan pengawasan perdagangan daging hewan non-pangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, menegaskan ketiga jenis hewan tersebut tidak masuk dalam kategori hewan ternak yang legal dan aman untuk dikonsumsi.
“Yang boleh dikonsumsi untuk pangan itu hewan ternak yang sudah ditetapkan Kementerian Pertanian, ada sapi, kambing, kerbau, serta unggas,” kata Rifani, Senin (6/7/2026).
Selain menyalahi ketentuan keamanan pangan, anjing, kucing, dan kera berpotensi besar menularkan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis). Virus rabies yang menyerang sistem saraf pusat menjadi ancaman paling fatal jika masyarakat mengonsumsi atau mengolah daging yang terinfeksi.
Hewan-hewan ini juga tidak memiliki jaminan kesehatan veteriner karena berada di luar sistem pengawasan pangan resmi.
Hingga saat ini, Distanak Kukar memastikan belum menerima laporan adanya aktivitas peternakan maupun perdagangan daging anjing, kucing, atau kera untuk konsumsi di wilayah Kukar.
“Pengawasan ketat tetap berjalan di seluruh kecamatan, ini untuk memastikan praktik itu tidak muncul,” tegasnya.
Kata dia, surat edaran telah didistribusikan hingga ke seluruh kecamatan di Kukar. Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Kami akan melakukan pengawasan yang ketat, jangan sampai terjadi di tempat kita. Sementara ini belum ada laporan, baik perdagangan maupun ternaknya,” ujarnya.
Pemkab Kukar saat ini berfokus pada tindakan persuasif dan sosialisasi masif kepada masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi aturan baru ini.
“Kami pastikan jika nanti ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku di SK tersebut,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 06/07/2026
Surat Edaran Bupati Kukar. (Dok. Distanak Kukar/Instagram.)
TERPOPULER