Senin, 06/07/2026
Senin, 06/07/2026
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban di hunian liar di bawah jembatan Jalan Ruhui Rahayu (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Senin, 06/07/2026

Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban di hunian liar di bawah jembatan Jalan Ruhui Rahayu (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar hunian liar yang ditempati gelandangan, pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) di kolong Jembatan Ruhui Rahayu, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (6/7/2026).
Penertiban dilakukan setelah serangkaian pemantauan dan pemberian imbauan tidak diindahkan. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sebuah bong yang diduga merupakan alat untuk mengisap narkotika jenis sabu.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum sekaligus mencegah kawasan tersebut terus dijadikan lokasi permukiman liar.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap anjal, gepeng, dan gelandangan yang berada di bawah Jembatan Ruhui Rahayu. Sebelumnya sudah beberapa kali kami monitoring dan memberikan imbauan, tetapi tidak diindahkan. Karena itu hari ini kami melakukan penertiban terhadap barang-barang dan tempat tinggal mereka,” ujar Anis.
Saat proses pembongkaran berlangsung, petugas menemukan berbagai barang yang diduga digunakan penghuni untuk kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian, perlengkapan rumah tangga sederhana, hingga tumpukan botol dan peralatan lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan lokasi di bawah jembatan telah cukup lama dijadikan tempat tinggal.
Selain membongkar bangunan dan mengamankan barang-barang di lokasi, petugas juga menemukan sebuah bong yang diduga digunakan sebagai alat mengisap sabu. Temuan itu langsung diamankan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
“Kami juga menemukan alat pengisap sabu atau bong di lokasi. Barang itu kami amankan sebagai barang bukti, sedangkan tindak lanjut terhadap orang-orang yang berada di sana akan kami koordinasikan dengan perangkat daerah yang menangani gelandangan, pengemis, dan anak jalanan,” katanya.
Meski demikian, Anis menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika oleh penghuni kawasan tersebut. Menurutnya, dugaan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.
Selain persoalan ketertiban umum, keberadaan hunian liar di bawah jembatan juga dinilai membahayakan keselamatan penghuninya.
Lokasi yang berada tepat di atas aliran sungai berpotensi menimbulkan risiko apabila terjadi kenaikan debit air secara tiba-tiba, terutama saat hujan dengan intensitas tinggi.
Karena itu, Satpol PP akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menata kawasan kolong jembatan, termasuk mempertimbangkan penutupan akses agar tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis agar kolong jembatan ini bisa ditutup. Tujuannya bukan hanya mencegah kawasan ini kembali ditempati, tetapi juga demi keselamatan mereka sendiri karena lokasinya berada di atas sungai dan berpotensi membahayakan apabila terjadi kenaikan debit air,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 06/07/2026
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban di hunian liar di bawah jembatan Jalan Ruhui Rahayu (Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER