Senin, 06/07/2026

Disperindagkop Paser Tak Memiliki Kewenangan Terkait Harga Gas Subsidi Diluar Batas Pangkalan

Senin, 06/07/2026

(ilustrasiAI)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disperindagkop Paser Tak Memiliki Kewenangan Terkait Harga Gas Subsidi Diluar Batas Pangkalan

Senin, 06/07/2026

logo

(ilustrasiAI)

Penulis: Dwi Cahyo

KORANKAKTIM.COM, TANA PASER - Harga tabung gas elpiji tiga kilogram di Kabupaten Paser masih jadi keluhan masyarakat karena mencapai Rp80 Ribu per tabung yang dijual di warung atau toko kelontong.

Hal tersebut terjadi hampir disebagian besar warung yang menyediakan tabung gas berwarna hijau. Hanya saja warung yang menjual tersebut bukanlah pangkalan yang memiliki ijin dalam penjualan tabung gas bersubsidi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Paser Yusuf menjelaskan, pihaknya sebenarnya memiliki kewenangan untuk menangani penjualan tabung gas bersubsidi mulai dari Pertamina sampai penjualan di pangkalan.

"Tapi kewenangan kami hanya sampai di pangkalan dan kami pastikan harga yang dijual di pangkalan masih sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan," kata Yusuf kepada Korankaltim.com Senin (6/7/2026).

Penjualan tabung gas bersubsidi diluar pangkalan meruakan satu tindakan yang menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Dalam menjaga ketersediaan tabung gas melon di desa, Disperindagkop sudah berkoordinasi dengan pihak pertamina untuk melaksanakan operasi pasar (OP) selain juga dilakukan kegiatan Pasar Murah.

“Kami rutin melaksanakan operasi dan pasar murah untuk menjaga stabilitas harga dengan membawa tabung gas bersubsidi," terangnya.

Dalam operasi pasar mereka menerima kuota dari Pertamina diluar dari jumlah kuota yang telah ditetapkan sehingga tidak mengurangi jatah pangkalan yang sudah ada.

"Kami tidak mengambil jatah dari pangkalan yang sudah ada, tapi kami menerina kuota langsung dari Pertamina diluar dari jatah pangkalan yang sudah ada," papar  Yusuf.

Sementara terkait penjualan diluar pangkalan yang mencapai Rp80 Ribu per tabung Yusuf menyebut itu kewenangan pihak penegak hukum.

Namun demikian pihaknya juga telah melakukan antisipasi dengan mengajukan usulan pembentukan satgas terpadu.

"Kami akan usulkan untuk membentuk Satgas Terpadu dengan harapan bisa melakukan pengendalian terhadap pendistribusian tabung gas bersubsidi," pungkas Yusuf.

Editor: Aspian Nur

Disperindagkop Paser Tak Memiliki Kewenangan Terkait Harga Gas Subsidi Diluar Batas Pangkalan

Senin, 06/07/2026

(ilustrasiAI)

Share

Berita Terkait