Senin, 06/07/2026
Senin, 06/07/2026
Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)
Senin, 06/07/2026

Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang pemuda berinisial AW menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh temannya sendiri berinisial MA di sebuah indekos Jalan Rukun 2, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Jumat (3/7/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Penganiayaan tersebut diduga dipicu lantaran AW yang berusia 29 tahun menolak ajakan pelaku untuk pergi ke Tempat Hiburan Malam (THM).
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WITA dini hari saat MA mendatangi indekos pacar AW berinisial SV dan saat itu pria itu juga berada di kos.
"Pelaku mengajak korban bersama pacarnya untuk pergi ke tempat hiburan malam. Namun korban menolak karena sedang menyelesaikan laporan pekerjaan dan harus bangun pagi. Pacar korban juga memilih tidak ikut karena korban tidak berangkat," ujar Iswanto Senin (6/7/2026).
Meski mendapat penolakan, MA tetap berangkat ke THM bersama beberapa rekannya. Sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku kembali ke indekos dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras.
AW yang terbangun karena mendengar suara gaduh di ruang tamu sempat ditahan oleh SV agar tidak keluar kamar. Namun MA tiba-tiba membuka pintu kamar dan langsung menyerang AW.
"Pelaku langsung memukul korban di bagian wajah dan kepala, kemudian menendang badan serta perut korban hingga korban terduduk di dinding kamar," kata Iswanto.
Polisi menyebut, berdasarkan keterangan AW, MA mengeluarkan aroma minuman beralkohol saat melakukan penganiayaan dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan mabuk.
"Saat melakukan penganiayaan, pelaku dalam kondisi mabuk. Motifnya hanya karena korban bersama pacarnya tidak mau diajak ke tempat hiburan malam," ungkapnya.
Akibat kejadian itu AW mengalami luka robek di pipi kanan, luka gores di dagu, benjol di dahi, nyeri di bagian belakang kepala, serta memar di dada. AW kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap MA keesokan harinya sekitar pukul 13.30 WITA siang di kawasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terpengaruh minuman keras," tutup Iswanto.
Editor: Aspian Nur
Senin, 06/07/2026
Pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Seberang (Foto: Dok.Polsek Samarinda Seberang)
TERPOPULER