Minggu, 05/07/2026
Minggu, 05/07/2026
Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai Kunjang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Kunjang)
Minggu, 05/07/2026

Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai Kunjang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Kunjang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kelengahan pemilik yang memarkir sepeda motor tanpa pengamanan maksimal dimanfaatkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (2/7/2026) malam.
Sebuah sepeda motor Honda PCX 160 berwarna hitam milik warga raib saat ditinggal pemiliknya menunaikan salat Isya. Aksi kedua pelaku berlangsung cepat sebelum akhirnya melarikan diri membawa kendaraan korban.
Beruntung, seluruh aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang untuk mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Roy Sihombing mengatakan, korban awalnya memarkirkan sepeda motornya di depan Bengkel Las Karimun sebelum melaksanakan salat Isya. Sekitar pukul 19.50 Wita, korban masih sempat melihat kendaraannya berada di lokasi.
“Namun setelah kurang lebih 10 menit, saat korban keluar dari dalam bengkel, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Korban kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya,” ujar Roy, Minggu (5/7/2026).
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp30 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni NA (28) dan NR (41).
“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap modus yang digunakan cukup sederhana. Saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat, mereka melihat Honda PCX milik korban terparkir dengan kondisi stang tidak terkunci.
“Karena melihat situasi memungkinkan, salah satu pelaku langsung menaiki sepeda motor korban. Selanjutnya kendaraan itu didorong menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai rekannya hingga dipindahkan ke Jalan Monas dan disembunyikan di area semak-semak,” jelas Roy.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit Honda PCX 160 milik korban, satu lembar BPKB kendaraan, serta satu unit Honda Beat yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsekta Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.
Editor: Erwin
Minggu, 05/07/2026
Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Sungai Kunjang. (Foto: Dok.Polsek Sungai Kunjang)
TERPOPULER