Senin, 06/07/2026
Senin, 06/07/2026
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Dok: Ditresnarkoba Polda Kaltim).
Senin, 06/07/2026

Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Dok: Ditresnarkoba Polda Kaltim).
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 5.480 mililiter cairan kimia yang positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Romylus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim selama lebih dari satu bulan usai menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba.
“Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap tersangka AAS (29) di sebuah kontrakan di Jalan Jambu, RT 7, Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 botol berisi bahan kimia.
Hasil uji laboratorium menunjukkan enam botol mengandung metamfetamin dengan volume 500 hingga 580 mililiter per botol. Empat botol lainnya berisi amfetamin dengan volume 480 hingga 560 mililiter.
“Cairan ini merupakan bahan dasar kimia untuk memproduksi sabu-sabu dalam jumlah besar,” ujarnya.
Romylus memaparkan barang bukti sitaan memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar gelap. Estimasi harga per botol mencapai Rp250 juta hingga Rp300 juta. Secara akumulatif, nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.
Selain cairan narkotika, polisi menyita sejumlah barang pendukung operasional, meliputi satu unit telepon seluler, satu buah powerbank, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja berwarna biru muda, biru tua, hitam, dan merah.
Terkait asal-usul barang, tersangka AAS mengaku memperoleh cairan kimia tersebut dari seseorang berinisial LO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini, penyidik Polda Kaltim terus melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai jaringan sindikat tersebut hingga ke pemasok utamanya.
“Kami sedang memburu pihak lain yang menjadi bagian dari jaringan sindikat Malaysia ini,” kata Romylus.
Atas perbuatannya, AAS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan menerapkan aturan hukum paling tegas untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 06/07/2026
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Dok: Ditresnarkoba Polda Kaltim).
TERPOPULER