Senin, 06/07/2026

Pemkot Samarinda Tawarkan Layanan Klinik Hewan, Tarif Mulai Rp25 Ribu

Senin, 06/07/2026

Tampak depan Klinik Hewan di Jalan Biola, Kota Samarinda. (Ayu/KoranKaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Tawarkan Layanan Klinik Hewan, Tarif Mulai Rp25 Ribu

Senin, 06/07/2026

logo

Tampak depan Klinik Hewan di Jalan Biola, Kota Samarinda. (Ayu/KoranKaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA — Klinik Hewan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi alternatif utama layanan kesehatan hewan dengan biaya terjangkau bagi masyarakat. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Distapangtani) Samarinda Maskuri mengatakan, besaran tarif di klinik pemerintah ini ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran biaya pemeriksaan disesuaikan berdasarkan jenis hewan, yakni kucing Rp30 ribu, anjing dan primata Rp50 ribu, unggas Rp25 ribu serta kuda Rp250 ribu, dengan estimasi waktu pelayanan sekitar 10 hingga 25 menit. “InsyaAllah biayanya lebih murah dari klinik swasta,” kata Maskuri, Senin (6/7/2026). Meskipun menetapkan biaya murah, cakupan pelayanan di klinik pemerintah tetap dibatasi. Kebijakan ini sengaja diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha swasta sekaligus menghormati pelaku usaha di bidang yang sama. Oleh karena itu, layanan kini lebih difokuskan pada pemeriksaan hewan peliharaan, terutama kucing yang sejauh ini menjadi pasien terbanyak. Sementara untuk hewan ternak, petugas justru bergerak aktif menyambangi langsung lokasi peternak di lapangan. “Biasanya yang mereka bawa itu kucing. Kalau ternak, justru kita yang aktif datang ke petani,” jelasnya. Guna menunjang kenyamanan, warga dapat langsung datang mendaftar tanpa harus melakukan reservasi terlebih dahulu. Klinik ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan dukungan empat dokter hewan yang bertugas bergantian bersama dua tenaga paramedis. Terkait alur pemeriksaan, setiap pemilik diwajibkan mendaftar di loket pelayanan agar petugas dapat membuat rekam medis serta melakukan anamnesis keluhan. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan secara menyeluruh, meliputi penimbangan berat badan, pengukuran suhu tubuh, pemeriksaan laju pernapasan dan denyut jantung, hingga pengecekan kondisi organ dalam serta alat reproduksi jika diperlukan. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut dicatat sebagai dasar diagnosis sementara sebelum dokter memberikan penjelasan mengenai tindakan lanjutan serta informasi tarif pelayanan. Apabila ditemukan kondisi darurat, petugas akan segera melakukan tindakan taktis atau merujuk pasien sesuai standar. Selain pemeriksaan rutin, klinik ini juga melayani tindakan medis seperti operasi terjadwal pascakonsultasi dengan dokter. Di sisi lain, Distapangtani masih menyediakan program vaksinasi gratis bagi hewan peliharaan. Namun, pelaksanaannya harus menyesuaikan kebutuhan lapangan karena satu ampul vaksin hanya dapat digunakan secara kolektif untuk 10 ekor hewan. Apabila jumlah hewan yang dibawa warga belum mencukupi, pemilik diminta menunggu hingga kuota ampul terpenuhi. Sebaliknya, bagi warga yang memiliki minimal 10 ekor hewan sekaligus, petugas siap memberikan kemudahan dengan mendatangi lokasi pemilik secara langsung. “Kalau dia punya 10 ekor langsung kita yang datang karena tidak mungkin kita angkut hewan peliharaan sebanyak itu ke klinik,” pungkasnya. 

 

Editor: Erwim

Pemkot Samarinda Tawarkan Layanan Klinik Hewan, Tarif Mulai Rp25 Ribu

Senin, 06/07/2026

Tampak depan Klinik Hewan di Jalan Biola, Kota Samarinda. (Ayu/KoranKaltim.com)

Share

Berita Terkait