Kamis, 20/02/2025
Kamis, 20/02/2025
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Muara Jawa (Foto: Polres Kukar)
Kamis, 20/02/2025

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Muara Jawa (Foto: Polres Kukar)
Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sebuah warung di Jalan Soekarno, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kutai Kartanegara digerebek polisi karena diduga menyimpan dan menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Pengungkapan ini bermula setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warung yang berkedok menjual kopi dan makanan ringan, tetapi sering terlibat transaksi miras dalam jumlah besar.
Kapolsek Muara Jawa, Iptu Muhammad Al-Huda, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi di Jalan Soekarno, Kelurahan Muara Jawa Ulu.
Di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan seorang perempuan berinisial S (49) yang merupakan pedagang miras berkedok warung kopi.
“Saat kami tanyakan apakah benar menjualkan minuman keras tanps izin, tersangka membenarkan,” jelasnya, Kamis (20/6/2025).
Lebih lanjut, tersangka menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Saat diperiksa, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah 40 botol besar bir putih merk Bintang, 20 botol kecil bir hitam merk Guinness, sembilan botol besar bir putih merk Prost dan 33 botol besar bir putih merk Singaraja.
Tersangka kini telah diperiksa dan diamankan di Mapolsek Muara Jawa dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat 1, 4, dan 5 Jo Pasal 33 Ayat 22 serta Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kapolsek Muara Jawa mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukumnya agar tetap waspada dan menghindari minum-minuman keras.
“Kami juga berpesan kepada masyarakat apabila melihat aktivitas yang mencurigkan dapat melaporkan kepada kami,” tutupnya.
Editor: Erwin
Kamis, 20/02/2025
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Muara Jawa (Foto: Polres Kukar)
TERPOPULER