Minggu, 04/08/2024
Minggu, 04/08/2024
Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Samarinda berinisial ED (20) diringkus polisi, lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan. (Foto: Polsek Sungai Pinang)
Minggu, 04/08/2024
Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Samarinda berinisial ED (20) diringkus polisi, lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan. (Foto: Polsek Sungai Pinang)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wajah cukup tampan dan berstatus mahasiswa di Fakultas Hukum sebuah universitas di Kota Samarinda, wajar kalau ED merasa percaya diri, mendekati mahasiswi dengan cara tebar pesona.
Namun pemuda berusia 20 tahun dari Kutai Barat itu memanfaatkan semua itu untuk melakukan tipu daya. Seorang mahasiswi kehilangan laptop setelah dipinjam ED dan belakangan ternyata dijual pemuda tersebut.
Semua berawal pada 11 November 2023 tahun lalu. ED berdalih pinjam laptop untuk mengerjakan tugas kuliah kepada seorang mahasiswi kenalannya.
"Dia mendatangi rumah mahasiswi itu terus bilang mau pinjam laptop untuk mengerjakan tugas kuliah, dijanjikan tidak lebih dari seminggu dikembalikan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (4/8/2024) hari ini.
Mahasiswi itu sendiri tinggal di sebuah rumah bangsalan di Jalan Alam Segar, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Si pemilik laptop mau dan percaya meminjamkan laptopnya kepada ED karena pemuda itu aktif di organisasi kampus serta sering tepe-tepe alias tebar pesona kepada mahasiswa perempuan dari kampus lain sebelum melancarkan aksinya.
"Dia aktif diorganisasi kampus, makanya kenal dengan mahasiswi dari kampus lain, bisa dibilang suka tebar pesona," papar Rahmat lagi.
Ternyata setelah lewat dari sepekan dan berlalu selama hampir sembilan bulan laptop yang dipinjam tak kunjung kembali. Belakangan diketahui laptop ternyata dijual ED. "Makanya korban langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang," ucap Rahmat lagi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Sungai Pinang, ED berhasil diringkus Rabu (31/7/2024) pekan lalu di Jalan PM Noor Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
"Saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya melakukan tipu daya dengan dalih meminjam untuk mengerjakan tugas kuliah, ternyata untuk dijual ke orang yang tidak dia kenal. Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya," ungkap Rahmat lagi.
Dari hasil interogasi juga diketahui ED sudah melakukan perbuatan itu empat kali dengan sasaran anak kuliah. "Jadi modusnya dia meminjam laptop dan saat ini masih dilakukan pencarian barang bukti (laptop). Untuk korban ada empat, tetapi yang melapor baru tiga orang," pungkas Rahmat.
Editor: Aspian Nur
Minggu, 04/08/2024
Mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Samarinda berinisial ED (20) diringkus polisi, lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan. (Foto: Polsek Sungai Pinang)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.