Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan pihaknya mendapatkan limpahan dari Satreskrim, terkait dengan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Awalnya mereka mengamankan Irawan alias Wawan dan Tofan bersama dengan barang bukti berupa 99 poket sabu-sabu siap edar, uang tunai Rp5.650.000 serta dua unit ponsel milik kedua pelaku.
"Awalnya dari anggota Satreskrim melakukan penyelidikan kasus curanmor, ternyata saat mengamankan dua pelaku itu, digeledah ditemukan sabu-sabu, dan uang tunai hasil penjualan," ungkapnya Selasa (2/7/2024) hari ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan kedua pelaku berusia 33 tahun dan 25 tahun itu hanya diminta untuk menjualkan barang haram tersebut, dan diberikan upah Rp150 Ribu. "Mereka disuruh menjualkan barang, dan diberikan upah, kalau habis terjual. Jadi, mereka ini ada shift-shiftannya," tuturnya.
Keduanya mengaku baru dua bulan belakangan terakhir jadi pengedar. "Nah, kalau asal barang ini dari seseorang, yang saat ini masih dicari. Orang tersebut yang meyetok barang, bisanya masing-masing shift itu diberikan 100 poket, dengan harga per poket Rp150 Ribu," terangnya.
Untuk sistem penjualannya sendiri, untuk para pelanggannya datang langsung ke rumah kosong di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Transaksinya di TKP dan itu rumah kosong, bukan loket ya, kalau loket kan pakai lubang untuk transaksinya," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur