Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menerangkan, penangkapan tiga pria masing-masing berinisial IR (55), YS (33), dan MA (33) bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku.
"Rumah pelaku ini diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Atas laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan kelokasi," kata Kapolsek Balikpapan, AKP Singgih Supriyatmoko, Rabu (3/7/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Batman dari Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara pun mendapati sebuah rumah yang dimaksud dalam laporan masyarakat tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati ketiga pria tersebut tengah berada didalam salah satu kamar rumah tersebut. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan menemukan dua poket mencurigakan berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
"Petugas menemukan dua poket sisa sabu didalam kamar para pelaku. Beratnya kurang lebih total 0,55 gram, selain itu tim juga menyita satu pipet kaca dan satu sedotan," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara.
Dengan temuan tersebut, ketiga pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk juga menelusuri dari mana barang haram tersebut didapatkan ketiga pelaku.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang masih kami dalami lagi dari mana barang haram itu didapat pelaku," ujarnya.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Supiansyah