Kasat Lantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani mengatakan, razia ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan para pengendara, mulai dari kelengkapan pengendara saat berlalu lintas hingga kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Operasi ini untuk membangun kepatuhan masyarakat serta mencegah fatalitas kecelakaan berkendara akibat kelengkapan pengendara yang tidak patuh," kata Ropiyani, Kamis (7/7/2024).
Pemeriksaan kendaraan yang dilakukan meliputi standar keamanan kendaraan mulai dari rem, lampu sein spion serta penggunaan knalpot.
Selain itu petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat pengendara termasuk kelaikan kendaraan yang digunakan serta pajak kendaraan.
"Sasaran kami pengendara roda dua dan juga roda empat, khususnya yang melintas di depan Mako Polresta Balikpapan," sebut Ropiyani.
Operasi gabungan yang berlangsung hingga petang tersebut pun berhasil menjaring ratusan kendaraan mulai dari roda dua dan juga roda empat.
"Ada 159 kendaraan terjaring terdiri dari 105 kendaraan roda dua dan 54 kendaraan roda empat," imbuhnya.
Dari jumlah tersebut, petugas gabungan juga mendapati 25 unit kendaraan belum membayar pajak. Pengendara yang terjaring pun diwajibkan membayar pajak di mobil pajak keliling milik Dispenda yang disediakan diareal tilang.
Dalam operai itu, petugas gabungan juga melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap 66 kendaraan baik roda dua maupuk rod empat. "48 STNK dan 18 unit sepeda motor kami amankan sebagai barang bukti tilang," ucap Ropiyani.
Kendaraan terjaring ini bisa diambil setelah pemilik melakukan pembayaran administrasi sidang tilang dan pajak. "Kami berharap dengan operasi ini dapat menciptakan kesadaran serta pelopor keselamatan berkendara di jalan raya," tutup Ropiyani.
Editor Aspian Nur