NS, pria tersebut, diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun alias dibawah umur. Modus NS melakukan pencabulan adalah menimang si remaja putri berinisial SN tersebut sebelum tidur. Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan NS setelah mendapat laporan dari ayah korban.
Kapolres Kota Bangun AKP Suyoko kepada Korankaltim.com Rabu (3/7/2024) hari ini menjelaskan peristiwa berawal saat NS masuk ke rumah SN pukul 15.30 WITA lalu menggendong korban masuk ke dalam kamar.
NS melakukan aksi bejatnya dengan menimang-nimang seperti bayi dengan berkata ‘tidur ya tidur’ tetapi SN yang setengah sadar langsung melakukan perlawanan, membuat pelaku langsung memeluk dan melakukan hal tak senonoh kepada tubuh NS.
“Korban kembali melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, berdasarkan laporan saat itu juga pelaku menghentikan perbuatannya. Atas tindakan tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma,” jelas Suyoko.
Pihaknya kepolisian langsung mengamankan tersangka dan barang bukti berupa baju panjang dan celana panjang, saat ini SN ditahan di Mapolsek Kota Bangun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dengan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Editor: Aspian Nur