Jumat, 28/06/2024
Jumat, 28/06/2024
Barang bukti belasan poket sabu-sabu yang diamankan dari pelaku. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Jumat, 28/06/2024
Barang bukti belasan poket sabu-sabu yang diamankan dari pelaku. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Deni Satri alias Deni (45) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai diringkus terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya, Deni juga diketahui pernah diamankan polisi terkait kasus pembunuhan.
Awalnya, Tim Elang Polsek Samarinda Kota mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian pada Rabu (26/6/2024) dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud sekitar pukul 19.55 WITA. Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai berperawakan gondrong, dan langsung diamankan Tim Elang.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 poket sabu-sabu di dalam dompet pelaku bersama barang bukti lainnya berupa sendok penakar, buku catatan serta tiga plastik klip," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Jumat (28/6/2024) hari ini. "Jadi kami amankan pelaku ini dalam gang, tidak jauh dari rumahnya," sambungnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisal IW dengan sistem jejak, dan tidak pernah bertemu langsung.
"Itu dia beli seharga Rp10 juta, kemudian dipecah-pecah menjadi poketan kecil-kecil, dan dijual dengan harga variasi, mulai Rp150 ribu sampai Rp1 juta," terangnya. Dan memang pelaku ini sebelumnya pernah masuk penjara, terkait perkara pembunuhan. "Pelaku sebelumnya pernah ditahan karena kasus pembunuhan," tutupnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.