Jumat, 28/06/2024

Mantan Napi Kasus Pembunuhan Edarkan Sabu, Polisi Temukan Bukti 16 Poket di Dompet Pelaku

Jumat, 28/06/2024

Barang bukti belasan poket sabu-sabu yang diamankan dari pelaku. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mantan Napi Kasus Pembunuhan Edarkan Sabu, Polisi Temukan Bukti 16 Poket di Dompet Pelaku

Jumat, 28/06/2024

logo

Barang bukti belasan poket sabu-sabu yang diamankan dari pelaku. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Deni Satri alias Deni (45) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai diringkus terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sebelumnya, Deni juga diketahui pernah diamankan polisi terkait kasus pembunuhan.

Awalnya, Tim Elang Polsek Samarinda Kota mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian pada Rabu (26/6/2024) dilakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud sekitar pukul 19.55 WITA. Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai berperawakan gondrong, dan langsung diamankan Tim Elang.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 poket sabu-sabu di dalam dompet pelaku bersama barang bukti lainnya berupa sendok penakar, buku catatan serta tiga plastik klip," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Jumat (28/6/2024) hari ini. "Jadi kami amankan pelaku ini dalam gang, tidak jauh dari rumahnya," sambungnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisal IW dengan sistem jejak, dan tidak pernah bertemu langsung.

"Itu dia beli seharga Rp10 juta, kemudian dipecah-pecah menjadi poketan kecil-kecil, dan dijual dengan harga variasi, mulai Rp150 ribu sampai Rp1 juta," terangnya. Dan memang pelaku ini sebelumnya pernah masuk penjara, terkait perkara pembunuhan. "Pelaku sebelumnya pernah ditahan karena kasus pembunuhan," tutupnya.

Editor: Maruly Z

Mantan Napi Kasus Pembunuhan Edarkan Sabu, Polisi Temukan Bukti 16 Poket di Dompet Pelaku

Jumat, 28/06/2024

Barang bukti belasan poket sabu-sabu yang diamankan dari pelaku. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.