Minggu, 30/06/2024

Penghitungan Ulang Surat Suara di Samarinda Selesai, Tahapan Dilanjutkan di KPU Kaltim

Minggu, 30/06/2024

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penghitungan Ulang Surat Suara di Samarinda Selesai, Tahapan Dilanjutkan di KPU Kaltim

Minggu, 30/06/2024

logo

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Istimewa)

Penulis: Claudius Vico

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menyelesaikan proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan pihak Partai Demokrat keberatan dengan hasil yang ada. Dia menjelaskan, keberatan dari Partai Demokrat disampaikan karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebutkan berulang tepatmya TPS nomor 49, Kelurahan Sempaja Utara.

"Dalam permohonan Demokrat di Sempaja Utara itu ada dua TPS, dalam putusan TPS 49 terdobel," sebut Firman.

Firman menegaskan, pihaknya sebagai penyelenggara hanya mampu menjalankan amanah putusan, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyikapi keberatan yang dilayangkan oleh Demokrat terhadap hasil PUSS di Kota Samarinda.

"Kami sudah menjelaskan PUSS ini kami hanya sekadar menjalankan sesuai yang ada di dalam putusan, karena yang ada untuk dilakukan PUSS 40 TPS, maka kami menjalankan PUSS saja, kami sudah menjalankan dengan terbuka dan transparan," jelasnya.

Proses PUSS pleno tingkat kota telah dirampungkan pada Sabtu (29/6/2024) lalu, selanjutnya, kata Firman, hasil PUSS tersebut akan dilaporkan KPU Samarinda kepada KPU Kaltim untuk dilakukan perhitungan berjenjang seperti pada proses perhitungan pada saat Pemilu lalu.

"Selanjutnya kami laporkan ke provinsi (KPU Kaltim) untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi," sebutnya.

Disinggung mengenai selisih perolehan suara antara partai yang bersengketa yaitu Partai Demokrat dengan Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap kursi DPR RI, Firman membeberkan belum terlihat jelas perolehan suara tersebut.

"Tidak ada perubahan yang signifikan, hamya saja ada yang mengubah itu dari suara sah maupun suara tidak sah, namun pada prinsipnya tidak mengurangi atau menambah penggunaan hak pilih," tutupnya.


Editor: Maruly Z


Penghitungan Ulang Surat Suara di Samarinda Selesai, Tahapan Dilanjutkan di KPU Kaltim

Minggu, 30/06/2024

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.