Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, pembebasan pria 27 tahun itu dilakukan karena masa penahanannya telah berakhir. "Dia tidak dibebaskan tapi masa tahanannya habis, kasusnya tetap berjalan bukan dihentikan," tegas Hari Supranoto.
Meskipun R telah dibebaskan, proses penyidikan terkait kasus investasi bodong ini, termasuk indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Tersangka lain, yang merupakan istri dari tersangka R dan berinisial SR yang berusia 26 tahun masih berada di tahanan Mapolres Bontang.
Diketahui, kasus investasi bodong ini telah merugikan korban hingga Rp30 Miliar. Kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. " SR masih berada di Polres jadi kasus tetap berjalan dan tidak dihentikan," sebutnya lagi. (*)