Jumat, 04/09/2026

Pelaku Pembakar Lahan Dekat Permukiman di Desa Sangatta Selatan Diamankan

Jumat, 04/09/2026

Pelaku pembakar lahan di Desa Sangatta Selatan saat diamankan untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Ho Polsek)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelaku Pembakar Lahan Dekat Permukiman di Desa Sangatta Selatan Diamankan

Jumat, 04/09/2026

logo

Pelaku pembakar lahan di Desa Sangatta Selatan saat diamankan untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Ho Polsek)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kebakaran lahan di Jalan HM Ardans RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial AG diamankan petugas Polsek Sangatta Utara setelah diduga menjadi orang yang membakar lahan tersebut.

Pria berusia 66 tahun itu diamankan polisi Kamis (3/9/2026) kemarin setelah penyidik menindaklanjuti laporan kebakaran yang terjadi tepatnya Minggu (30/8/2026) lalu.

Kapolsek Sangatta AKP Bambang Eko mengatakan, dugaan pembakaran bermula ketika tim penanganan karhutla Kecamatan Sangatta Selatan mendapat informasi mengenai kebakaran lahan. Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya seorang laki-laki yang datang ke lokasi dengan membawa botol berisi bahan bakar minyak (BBM).

“Setelah itu, yang bersangkutan diduga membakar tumpukan daun kering di sekitar lahan,” kata Bambang.

Kondisi cuaca yang panas ditambah hembusan angin cukup kencang membuat api dengan cepat membesar. Situasi menjadi semakin mengkhawatirkan lantaran titik api berada tidak jauh dari permukiman warga.

Warga sekitar yang melihat kobaran api kemudian meminta bantuan. Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

Setelah penanganan di lapangan, kejadian tersebut dilaporkan kepada Polsek Sangatta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kakek tersebut yang selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju berwarna hitam serta celana berwarna hitam-merah. Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi kini memeriksa sejumlah saksi dan mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peran terlapor dalam kebakaran tersebut.

“Kami masih mendalami seluruh keterangan yang ada, termasuk memeriksa saksi-saksi. Terlapor sudah diamankan dan proses penyidikan akan kami lakukan secara menyeluruh,”  papar Bambang.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 3 September 2026.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Pelaku Pembakar Lahan Dekat Permukiman di Desa Sangatta Selatan Diamankan

Jumat, 04/09/2026

Pelaku pembakar lahan di Desa Sangatta Selatan saat diamankan untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Ho Polsek)

Share

Berita Terkait