Selasa, 23/06/2026

Komisi I DPRD Kukar Soroti Dugaan PHK Sepihak Eks Pekerja PT TDMB, Minta Klarifikasi Vendor

Selasa, 23/06/2026

RDP Komisi I bersama perwakilan perusahaan pekerja dan pihak terkait (Dok.KomisiIDPRDKukar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kukar Soroti Dugaan PHK Sepihak Eks Pekerja PT TDMB, Minta Klarifikasi Vendor

Selasa, 23/06/2026

logo

RDP Komisi I bersama perwakilan perusahaan pekerja dan pihak terkait (Dok.KomisiIDPRDKukar)

Penulis: Muhammad Heriansyah 

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG  – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan yang dihadapi sejumlah eks pekerja keamanan (security) PT Trifita Deto Muara Badak (TDMB). Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kukar, Selasa (23/6/2026).

Rapat yang dipimpin Desman Minang Edianto, didampingi M. Hidayat dan M. Jamhari dan dihadiri perwakilan PT TDMB, Distransnaker Kukar, Pemerintah Kecamatan Muara Badak, pihak kepolisian, serta perwakilan eks karyawan.

Dalam forum tersebut, para eks pekerja menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas. Salah satu isu utama yang disoroti adalah dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima karyawan yang masih memiliki sisa masa kontrak sekitar dua bulan, saat kontrak vendor lama, PT IST (Interteknis Suryaterang), berakhir.

Perwakilan eks karyawan, Deni, menyampaikan bahwa meskipun sisa kontrak telah dibayarkan sebagai bentuk kompensasi, para pekerja tersebut tidak kembali dipekerjakan ketika vendor baru mulai beroperasi.

“Kami mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Setahu kami tidak pernah ada surat peringatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh rekan-rekan pekerja ini. Namun mereka justru tidak direkrut kembali,” ungkapnya dalam forum.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan para pekerja yang sebagian besar merupakan kepala keluarga dan menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga.

Selain persoalan PHK, eks pekerja juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah lembur selama periode 2023 hingga 2025. Mereka mengklaim terdapat potensi kekurangan pembayaran lembur yang nilainya mencapai Rp2,287 miliar, serta dugaan kekurangan pembayaran UMK kepada lima pekerja dengan nilai sekitar Rp14,3 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Deni juga menyinggung persoalan dana kompensasi atau tali asih yang disebut mencapai Rp81 juta. Berdasarkan informasi yang diterima para pekerja, perusahaan telah menyalurkan Rp60 juta melalui program CSR dalam dua tahap, yakni Rp20 juta dan Rp40 juta.

Menanggapi berbagai aduan tersebut, pimpinan rapat meminta PT TDMB memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan PHK sepihak, pembayaran lembur, realisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga penyaluran dana kompensasi yang dipersoalkan para pekerja.

“Kami berharap penjelasan dari perusahaan dapat memberikan kejelasan dan menjadi dasar penyelesaian masalah secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Desman.

Sementara itu, perwakilan PT TDMB menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan seluruh kebijakan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak memiliki kewenangan mengambil langkah di luar aturan yang berlaku.

Pihak perusahaan menyebut telah melakukan koordinasi dengan PT IST selaku vendor lama dan perusahaan pengganti untuk mencari solusi atas permasalahan yang muncul. 

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, perusahaan menilai telah ditemukan titik temu dalam penyelesaian persoalan.

PT TDMB juga menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima, hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban vendor lama telah dipenuhi. Namun, jika masih terdapat keberatan dari para pekerja, perusahaan siap menyampaikan kembali kepada pihak vendor dan mendukung proses mediasi melalui Distransnaker Kukar.

“Kami tetap akan memberikan dukungan sesuai kapasitas dan kewenangan kami sebagai pengguna jasa, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan perusahaan.

Sementara itu, Distransnaker menegaskan pihaknya tidak berpihak kepada perusahaan maupun pekerja. Distransnaker siap memfasilitasi penyelesaian apabila para eks pekerja mencatatkan perselisihan hubungan industrial secara resmi.

Distransnaker juga mengingatkan proses rekrutmen tenaga kerja telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan.

Menurut Distransnaker, tingginya jumlah perkara hubungan industrial yang masuk setiap tahun menjadi indikator masih perlunya penguatan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

Camat Muara Badak, Arpan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berharap forum tersebut dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para pekerja.

Ia mengungkapkan berbagai upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan sebelumnya melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Namun masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan kejelasan.

“Yang perlu kita pastikan bersama adalah apakah seluruh langkah yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja harus tetap diberikan sebagaimana mestinya apabila memang menjadi kewajiban perusahaan,” tegasnya.

Sebagai hasil rapat, Komisi I DPRD Kukar meminta dilakukan pemanggilan resmi terhadap vendor lama maupun vendor baru yang tidak hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Perusahaan dan pihak vendor juga diminta menyampaikan hasil klarifikasi kepada Komisi I DPRD Kukar paling lambat satu minggu ke depan.

“Apabila penyelesaian secara informal tidak membuahkan hasil, para pihak sepakat menempuh jalur formal melalui mekanisme Distransnaker, mediasi hubungan industrial, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Upaya ini dilakukan dengan harapan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegas Desman.


Editor: Erwin

Komisi I DPRD Kukar Soroti Dugaan PHK Sepihak Eks Pekerja PT TDMB, Minta Klarifikasi Vendor

Selasa, 23/06/2026

RDP Komisi I bersama perwakilan perusahaan pekerja dan pihak terkait (Dok.KomisiIDPRDKukar)

Share

Berita Terkait