Selasa, 23/06/2026
Selasa, 23/06/2026
Narasumber dari Diskominfo Kaltim, Fahmi menyampaikan materi dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Selas
Selasa, 23/06/2026

Narasumber dari Diskominfo Kaltim, Fahmi menyampaikan materi dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Selas
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau memperkuat upaya perlindungan anak di era digital melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan bertema “Mewujudkan Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Ramah Anak Melalui Penguatan Tata Kelola Sistem Elektronik” itu menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Fahmi, serta diikuti perangkat daerah, camat, tenaga pendidik, organisasi perempuan, dan pemerhati perlindungan anak.
Sosialisasi tersebut menyoroti semakin besarnya tantangan perlindungan anak seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial di Kabupaten Berau. Pemerintah daerah menilai pengawasan orang tua menjadi faktor utama untuk mencegah anak terpapar berbagai risiko di ruang digital.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan ruang digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk anak-anak. Karena itu, pemahaman terhadap PP Tunas perlu disebarluaskan hingga ke tingkat keluarga.
“PP Nomor 17 Tahun 2025 ini sangat penting, terutama bagi orang tua untuk melindungi anak dari konten-konten yang merugikan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, terdapat 54 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2025. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak hanya dilakukan di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital yang semakin terbuka.
Menurutnya, penetrasi internet di Kalimantan Timur saat ini telah mencapai 80,6 persen. Sementara itu, akses internet di Berau terus meluas hingga ke wilayah kampung melalui program internet gratis yang telah menyediakan sekitar 1.500 titik layanan.
“Internet kini menjangkau sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan hingga kampung-kampung. Ini membawa manfaat besar, tetapi juga menuntut pengawasan yang lebih kuat,” katanya.
Sebagian besar anak di bawah usia 16 tahun saat ini telah menggunakan telepon pintar dan media sosial. Bahkan, tidak sedikit yang mengakses platform digital menggunakan akun milik orang tua.
Karena itu, Diskominfo Berau berencana melibatkan organisasi perempuan dan berbagai elemen masyarakat untuk memperluas sosialisasi PP Tunas agar kesadaran perlindungan anak semakin meningkat.
Sementara itu, mewakili Bupati Berau, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Berau, Warji, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Menurutnya, kemajuan teknologi memberikan banyak kemudahan, tetapi juga menghadirkan ancaman baru yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak apabila tidak diimbangi dengan pendampingan yang memadai.
“Lingkungan keluarga adalah benteng pertama perlindungan anak. Kedekatan orang tua dengan anak harus terus dibangun,” tegasnya.
Warji menambahkan, berbagai kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, sering kali justru terjadi di lingkungan terdekat. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak serta membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga.
Melalui sosialisasi PP Tunas, Pemerintah Kabupaten Berau berharap tercipta kesadaran kolektif untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak, sehingga kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan secara positif tanpa mengorbankan keamanan dan masa depan generasi muda.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, dapat mengambil peran aktif dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi digital terhadap tumbuh kembang anak,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 23/06/2026
Narasumber dari Diskominfo Kaltim, Fahmi menyampaikan materi dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Selas
TERPOPULER