Selasa, 23/06/2026
Selasa, 23/06/2026
Barang bukti berupa parang diamankan oleh pihak polsek Samarinda Seberang (D.ok Polsek Samarinda Seberang)
Selasa, 23/06/2026

Barang bukti berupa parang diamankan oleh pihak polsek Samarinda Seberang (D.ok Polsek Samarinda Seberang)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial DS (41) diamankan setelah diduga berulang kali membobol rumah kosong dan mencuri berbagai barang berharga milik warga, termasuk rumah tetangganya sendiri.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan korban.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memang mengincar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kosong,” ujar Iswanto dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/6/2026)
Kasus ini berawal dari laporan Yunanik (34), warga Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Hadis, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, korban yang baru pulang bekerja mendapati pintu rumah bagian dalam kondisi rusak dan terbuka.
Setelah memeriksa seluruh ruangan, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dicuri antara lain televisi, perhiasan emas, telepon genggam, hingga tabung gas. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp40 juta.
Lima hari berselang, tepatnya Selasa, 16 Juni 2026, pelaku kembali mencoba masuk ke rumah korban. Namun aksinya dipergoki seorang tetangga sehingga ia melarikan diri dan meninggalkan sebilah parang di lokasi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada DS yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.
“Hanya beberapa jam setelah laporan kami terima, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan di kediamannya,” jelas Iswanto
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang belum sempat dijual, di antaranya satu unit televisi Xiaomi 46 inci, kalung emas, gelang emas, dua cincin emas, satu unit iPhone 8, serta satu unit telepon genggam Xiaomi.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah melakukan pencurian secara bertahap sebanyak tiga kali di rumah korban. Selain itu, pelaku mengaku pernah membobol rumah warga lain yang berada di sekitar lokasi dan membawa kabur sebuah televisi.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang menggunakan pahat dan parang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut.
Editor: Erwin
Selasa, 23/06/2026
Barang bukti berupa parang diamankan oleh pihak polsek Samarinda Seberang (D.ok Polsek Samarinda Seberang)
TERPOPULER