Selasa, 23/06/2026
Selasa, 23/06/2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (tengah) menyambangi Puskesmas Mekarsari. (Januar/Korankaltim.com).
Selasa, 23/06/2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (tengah) menyambangi Puskesmas Mekarsari. (Januar/Korankaltim.com).
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial A (31) menjadi residen pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapatkan manfaat pemulihan melalui skema rujukan rehabilitasi compulsory (mandatori) di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Puskesmas Mekarsari, Kota Balikpapan.
Wanita tersebut memutuskan bersedia mengikuti program rehabilitasi (rehat) terhitung sejak tahun 2026 ini setelah menyadari penyalahgunaan narkotika yang sempat dikonsumsinya sama sekali tidak menyelesaikan masalah, melainkan justru merusak masa depannya.
“Saya sempat pakai karena ada konflik dengan suami, beli dari teman. Tapi setelah itu tidak ada bagus-bagusnya, semuanya hancur sampai blank. Narkoba itu sama sekali bukan solusi, malah bikin tambah banyak masalah,” katanya saat ditemui di IPWL Puskesmas Mekarsari, Balikpapan, Selasa (23/6/2026).
Ibu rumah tangga ini menegaskan, langkahnya masuk ke pusat rehabilitasi murni merupakan tekad kuat dari dirinya sendiri untuk pulih total demi anak-anak dan keutuhan keluarganya kembali.
“Harapan saya melalui rehat ini bisa menjadi lebih baik lagi dan tidak akan kembali ke sana (narkoba). Saya ingin bersih supaya bisa berpikir jernih dan menjadi contoh serta ibu yang baik bagi anak-anak saya,” ujarnya.
Manfaat pemulihan yang diterima oleh A tersebut merupakan bagian dari program reaktivasi IPWL di Kaltim melalui sinergi serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditresnarkoba Polda Kaltim) bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyatakan, kehadiran residen seperti A menandai momentum bersejarah di wilayah hukum Kaltim pada tahun 2026, di mana untuk pertama kalinya diterapkan skema compulsory atau rujukan mandatori hukum bagi korban narkoba.
“Selama ini, delapan IPWL yang aktif di Kaltim baru melayani residen dengan skema voluntary atau kesadaran sukarela. Hari ini, bersama Kepala Puskesmas Mekarsari Drg. Lili, kita mulai jalankan skema compulsory yang pertama,” kata Romylus.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan sejak tahun 2011, terdapat 35 IPWL yang ditunjuk di Kaltim. Namun akibat berbagai keterbatasan, hasil pendataan terakhir menunjukkan baru 8 IPWL yang aktif beroperasi.
Kepala Puskesmas Mekarsari Kota Balikpapan Drg. Lili menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terjalinnya kerja sama ini untuk melakukan asesmen pasien dengan skema mandatori hukum.
Sejak ditetapkan sebagai IPWL pada 2011 silam, pihaknya diakui baru sebatas melayani asesmen pasien voluntary atau yang datang atas kesadaran sendiri.
“Hari ini luar biasa bagi kami sebagai langkah reaktivasi IPWL yang ada di Kalimantan Timur. Dengan adanya momentum ini, kami bangkit kembali bersama beberapa tenaga tim IPWL yang sudah terlatih, yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan dibina oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan,” kata Lili.
Ia berharap kolaborasi dengan pihak kepolisian ini dapat terus berlangsung secara berkesinambungan dan bersinergi ke depannya. “Terutama dalam hal pelaksanaan asesmen maupun rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 23/06/2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu (tengah) menyambangi Puskesmas Mekarsari. (Januar/Korankaltim.com).
TERPOPULER