Kamis, 15/04/2021

Mulai 1 April Ini, Pajak Bumi dan Bangunan Sudah Bisa Dibayar

Kamis, 15/04/2021

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto (Heri/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mulai 1 April Ini, Pajak Bumi dan Bangunan Sudah Bisa Dibayar

Kamis, 15/04/2021

logo

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto (Heri/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kabar gembira, bagi masyarakat wajib pajak (WP), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) per 1 April sudah bisa dibayar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara (Kukar), Totok Heru Subroto mengatakan, bagi masyarakat yang kemarin sempat bertanya-tanya kenapa PBB tidak bisa dibayar, hal itu disebabkan karena Bapenda sedang melakukan penetapan kalibrasi.

"Mulai 1 April PBB sudah bisa dibayar seperti biasa. Pada

Januari sampai Maret itu kita melakukan penetapan kalibrasi dan lain lain. Kemarin belum bisa karena masih proses penetapan, mendata baru kemudian mendata kecamatan yang mana-mana yang harus diperbaiki dan pengupdate-an data yang tiap tahun kan ada pendataan. Misalnya yang aktif ya tetap jalan terus dan yang tidak aktif dan yang tidak bayar ya kita klarifikasi untuk dilakukan verifikasi," kata Totok kepada korankaltim.com, Kamis (15/4/2021).

Dengan telah dilakukan penetapan kalibrasi, maka bagi wajib pajak yang ingin membayar PBB tahun 2021, sekarang sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda secara online maupun aplikasi online lainnya juga bisa melalui Bankaltimtara. Tak hanya pajak tahun 2021, pajak tahun sebelumnya juga sudah bisa dibayar secara online tanpa harus mengkonfirmasi lagi ke pihak bank.

"Khusus untuk PBB yang mau bayar tahun 2021 sudah bisa seperti biasa. Pembayaran PBB tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda, sekarang sudah bisa langsung seperti pembayaran PBB tahun 2014 ke atas, artinya sudah langsung muncul di aplikasi online," terangnya.

"Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi online seperti di counter Bankaltimtara, Kantor Pos, ATM, DG GoPay, Pay Kaltimtara, atau melalui Indomaret juga bisa," demikian Totok.


Penulis :Muhammad Heriansyah

Editor : Bambang Irawan

Mulai 1 April Ini, Pajak Bumi dan Bangunan Sudah Bisa Dibayar

Kamis, 15/04/2021

Kepala Bapenda Kukar, Totok Heru Subroto (Heri/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.