"Mulai 1 April PBB sudah bisa dibayar seperti biasa. Pada
Januari sampai Maret itu kita melakukan penetapan kalibrasi dan lain lain. Kemarin belum bisa karena masih proses penetapan, mendata baru kemudian mendata kecamatan yang mana-mana yang harus diperbaiki dan pengupdate-an data yang tiap tahun kan ada pendataan. Misalnya yang aktif ya tetap jalan terus dan yang tidak aktif dan yang tidak bayar ya kita klarifikasi untuk dilakukan verifikasi," kata Totok kepada korankaltim.com, Kamis (15/4/2021).
Dengan telah dilakukan penetapan kalibrasi, maka bagi wajib pajak yang ingin membayar PBB tahun 2021, sekarang sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda secara online maupun aplikasi online lainnya juga bisa melalui Bankaltimtara. Tak hanya pajak tahun 2021, pajak tahun sebelumnya juga sudah bisa dibayar secara online tanpa harus mengkonfirmasi lagi ke pihak bank.
"Khusus untuk PBB yang mau bayar tahun 2021 sudah bisa seperti biasa. Pembayaran PBB tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda, sekarang sudah bisa langsung seperti pembayaran PBB tahun 2014 ke atas, artinya sudah langsung muncul di aplikasi online," terangnya.
"Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi online seperti di counter Bankaltimtara, Kantor Pos, ATM, DG GoPay, Pay Kaltimtara, atau melalui Indomaret juga bisa," demikian Totok.
Penulis :Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan
"Mulai 1 April PBB sudah bisa dibayar seperti biasa. Pada
Januari sampai Maret itu kita melakukan penetapan kalibrasi dan lain lain. Kemarin belum bisa karena masih proses penetapan, mendata baru kemudian mendata kecamatan yang mana-mana yang harus diperbaiki dan pengupdate-an data yang tiap tahun kan ada pendataan. Misalnya yang aktif ya tetap jalan terus dan yang tidak aktif dan yang tidak bayar ya kita klarifikasi untuk dilakukan verifikasi," kata Totok kepada korankaltim.com, Kamis (15/4/2021).
Dengan telah dilakukan penetapan kalibrasi, maka bagi wajib pajak yang ingin membayar PBB tahun 2021, sekarang sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda secara online maupun aplikasi online lainnya juga bisa melalui Bankaltimtara. Tak hanya pajak tahun 2021, pajak tahun sebelumnya juga sudah bisa dibayar secara online tanpa harus mengkonfirmasi lagi ke pihak bank.
"Khusus untuk PBB yang mau bayar tahun 2021 sudah bisa seperti biasa. Pembayaran PBB tahun 2013 ke bawah yang sebelumnya harus konfirmasi terlebih dahulu ke Bapenda, sekarang sudah bisa langsung seperti pembayaran PBB tahun 2014 ke atas, artinya sudah langsung muncul di aplikasi online," terangnya.
"Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi online seperti di counter Bankaltimtara, Kantor Pos, ATM, DG GoPay, Pay Kaltimtara, atau melalui Indomaret juga bisa," demikian Totok.
Penulis :Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan