Selasa, 01/09/2026
Selasa, 01/09/2026
Aktivitas angkutan darat di wilayah Mahakam Ulu. Dishub Mahulu menyebut tarif angkutan darat hingga kini belum memiliki ketentuan resmi karena masih terkendala kondisi akses jalan dan kewenangan pengaturan tarif. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Selasa, 01/09/2026

Aktivitas angkutan darat di wilayah Mahakam Ulu. Dishub Mahulu menyebut tarif angkutan darat hingga kini belum memiliki ketentuan resmi karena masih terkendala kondisi akses jalan dan kewenangan pengaturan tarif. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) hingga kini belum menetapkan kebijakan tarif angkutan darat di dalam wilayah kabupaten.
Penyusunan tarif masih terkendala kondisi akses jalan yang belum sepenuhnya standar serta pembagian kewenangan dalam pengaturan angkutan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Mahulu, Papilus Panyu mengatakan, selama belum ada ketentuan resmi, tarif angkutan darat yang berlaku di masyarakat masih mengikuti kondisi pasar dan biaya operasional penyedia jasa.
“Tarif angkutan darat ini belum ditentukan. Jadi selama ini tarif orang-orang itu pakai sesuai pasar saja,” ungkapnya, Senin (1/9/2026).
Menurutnya, Dishub belum dapat melakukan kajian tarif secara menyeluruh karena kondisi akses jalan di Mahulu masih belum seragam. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan agar tarif yang nantinya ditetapkan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Selama ini kita belum bisa melakukan kajian terkait tarif itu karena akses jalan kita ini masih belum standar,” ujarnya.
Papilus menjelaskan, penetapan tarif juga perlu mempertimbangkan kemungkinan perubahan kondisi infrastruktur.
Jika tarif ditetapkan ketika kondisi jalan masih dalam proses peningkatan, kebijakan tersebut berpotensi kembali mengalami penyesuaian ketika akses jalan berubah.
“Kalau sekarang kita buatkan, tentu nanti ketika ada perubahan, pasti ada perubahan lagi,” katanya.
Selain kondisi jalan, kewenangan menjadi persoalan lain dalam penyusunan kebijakan tarif.
Papilus menjelaskan, untuk angkutan yang melintasi batas kabupaten, kewenangan penetapan tarif berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara itu, untuk rute yang masih berada dalam wilayah Mahulu, pengaturannya dapat dikoordinasikan oleh pemerintah kabupaten.
“Lintas kabupaten itu harusnya provinsi yang punya kewenangan untuk menentukan itu. Kalau yang kita di kabupaten ini ya di dalam kabupaten,” ujarnya.
Karena itu, Dishub Mahulu perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum kebijakan tarif dapat disusun secara lebih menyeluruh, khususnya untuk rute yang menghubungkan Mahulu dengan kabupaten lain.
Menurut Papilus, kondisi kemarau yang saat ini turut memengaruhi akses transportasi membuat pembahasan tarif menjadi semakin penting.
Penyusunan kebijakan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa maupun penyedia angkutan.
“Memang karena kemarau ini sebenarnya kita perlu buatkan. Mungkin ke depan kita akan perhatikan itu dan segera dibuatkan,” katanya.
Saat ini, perubahan biaya operasional angkutan juga turut dipengaruhi kondisi kelangkaan BBM. Penyedia jasa yang memperoleh BBM eceran dengan harga lebih tinggi dapat mengalami peningkatan biaya operasional, yang kemudian berpengaruh terhadap tarif di lapangan.
“Yang membuat mereka kemudian menaikkan harga itu karena adanya kelangkaan. Ketika ada kelangkaan, jadi dapat yang eceran lebih mahal. Jadi ikut-ikut dinaikkan,” ujarnya.
Papilus mengatakan, kondisi transportasi sungai yang terdampak pendangkalan juga menjadi salah satu gambaran pentingnya penataan angkutan darat.
Sembari menunggu proses kajian dan koordinasi, Dishub Mahulu mengimbau masyarakat maupun penyedia jasa angkutan untuk tetap menyesuaikan aktivitas transportasi dengan kondisi di lapangan.
Dishub juga mengingatkan pengemudi agar mengutamakan keselamatan karena kondisi jalan saat kemarau menimbulkan debu yang dapat mengganggu jarak pandang.
“Selain itu kita selalu memberikan imbauan kepada pengemudi untuk tetap hati-hati karena di kemarau ini kalau hujan becek, kalau kemarau ini debu, untuk keselamatan,” tuturnya.
Editor: Erwin
Selasa, 01/09/2026
Aktivitas angkutan darat di wilayah Mahakam Ulu. Dishub Mahulu menyebut tarif angkutan darat hingga kini belum memiliki ketentuan resmi karena masih terkendala kondisi akses jalan dan kewenangan pengaturan tarif. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
TERPOPULER