Rabu, 02/09/2026

E-Presensi SIAP Mahulu Diuji Coba, Dua Bulan ASN Aman dari Sanksi

Rabu, 02/09/2026

Sejumlah ASN Pemkab Mahulu saat menjalankan aktivitas kerja. Penerapan E-Presensi SIAP mulai diuji coba sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026. (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

E-Presensi SIAP Mahulu Diuji Coba, Dua Bulan ASN Aman dari Sanksi

Rabu, 02/09/2026

logo

Sejumlah ASN Pemkab Mahulu saat menjalankan aktivitas kerja. Penerapan E-Presensi SIAP mulai diuji coba sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026. (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Penulis: Julika Hengin

KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mulai melakukan uji coba aplikasi E-Presensi SIAP bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 September 2026 kemarin.

Plt Kepala BKPSDM Mahulu Nobertus Ngande menyampaikan, masa uji coba E-Presensi SIAP berlangsung  dua bulan, terhitung sejak kemarin hingga 31 Oktober 2026.

Selama periode tersebut, seluruh ASN diminta memasang dan mengaktifkan aplikasi SIAP serta menggunakannya untuk melakukan presensi sesuai ketentuan jam kerja.

“Seluruh ASN wajib menginstal dan mengaktifkan Aplikasi SIAP serta menggunakan fitur-fitur yang tersedia untuk melakukan presensi sesuai dengan ketentuan jam kerja ASN,” Nobertus.

Penggunaan aplikasi pada tahap awal masih sebatas uji coba. Karena itu hasil presensi selama periode tersebut belum berdampak terhadap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun sanksi disiplin ASN.

“Selama masa uji coba, tidak akan dikenakan pemotongan TPP dan sanksi disiplin yang datanya diambil melalui riwayat presensi pada Aplikasi SIAP,” jelas Nobertus lagi.

Adapun pengajuan pembayaran TPP selama masa uji coba masih menggunakan metode sebelumnya. Dengan demikian, dua bulan pelaksanaan uji coba digunakan untuk melihat kesiapan sistem dan pelaksanaan presensi digital oleh ASN.

Pengelola data kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah diminta melakukan pembaruan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Sementara admin atau PIC pada masing-masing perangkat daerah diminta memberikan dukungan selama pelaksanaan uji coba, termasuk membantu dan mengingatkan ASN serta melakukan komunikasi dengan BKPSDM.

Selain itu, seluruh riwayat pelaksanaan uji coba akan tetap dipantau dan dievaluasi.

“Seluruh riwayat uji coba akan dimonitor dan dievaluasi oleh pimpinan daerah sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan ASN,” demikian isi surat tersebut.

Pelaksanaan uji coba E-Presensi SIAP menjadi bagian dari proses penerapan sistem presensi digital di lingkungan Pemkab Mahulu.

Selama dua bulan pelaksanaan uji coba, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi sesuai ketentuan jam kerja, tetapi belum dikenai konsekuensi berupa pemotongan TPP maupun sanksi disiplin berdasarkan riwayat presensi SIAP.

Editor: Aspian Nur

E-Presensi SIAP Mahulu Diuji Coba, Dua Bulan ASN Aman dari Sanksi

Rabu, 02/09/2026

Sejumlah ASN Pemkab Mahulu saat menjalankan aktivitas kerja. Penerapan E-Presensi SIAP mulai diuji coba sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026. (Foto: Julika/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait