Rabu, 02/09/2026

Antrean BBM di Berau Mengular, Dugaan Pengetap Jadi Sorotan

Rabu, 02/09/2026

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. (Indri/Korankaltim.com).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Antrean BBM di Berau Mengular, Dugaan Pengetap Jadi Sorotan

Rabu, 02/09/2026

logo

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. (Indri/Korankaltim.com).

Penulis: Indri

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Berau tidak hanya menjadi persoalan distribusi. 

Dugaan praktik pengetapan atau pembelian BBM untuk kembali dijual menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi memperpanjang antrean dan mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh BBM.

Di tengah upaya pemerintah menormalkan pasokan, antrean kendaraan masih terlihat di sejumlah SPBU. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan BBM yang dibeli, terutama untuk memastikan pasokan bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan jual beli kembali.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan pengawasan terus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dalam pembelian BBM.

Salah satu pengawasan difokuskan pada operator nozzle. Setiap kendaraan yang akan mengisi BBM diwajibkan melalui proses verifikasi barcode sebelum pengisian.

Barcode tersebut harus sesuai dengan nomor polisi dan kendaraan yang datang ke SPBU. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kendaraan, operator tidak diperbolehkan melayani pengisian.

“Barcode harus sesuai dengan nomor polisi dan kendaraannya,” tegasnya, Rabu (2/9/2026).

Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk menutup celah penyalahgunaan identitas kendaraan dalam proses pembelian BBM. Pemerintah juga akan menyesuaikan ketentuan surat kendaraan dan pajak dengan regulasi yang berlaku melalui koordinasi bersama pemerintah provinsi.

Tak hanya itu, pemerintah tidak ingin antrean kendaraan justru menimbulkan persoalan baru, terutama ketika badan jalan digunakan untuk menunggu giliran pengisian.

Antrean yang terlalu panjang dinilai berpotensi menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di sekitar SPBU. Karena itu, pengaturan kendaraan menjadi bagian dari pengawasan yang akan dilakukan.

“Antrean jangan sampai mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga menilai pembatasan penjualan BBM oleh pengecer dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan terhadap antrean SPBU. Surat edaran mengenai pembatasan tersebut akan menjadi dasar pengawasan di lapangan.

Pengecer nantinya hanya diperbolehkan menjual BBM nonsubsidi. BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak diperbolehkan diperjualbelikan oleh pengecer. Sementara BBM nonsubsidi, seperti Pertamax dan Dexlite, akan diatur melalui penetapan harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian. Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap ukuran, takaran, serta alat ukur yang digunakan dalam transaksi BBM melalui Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Pengawasan juga mencakup Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Tujuannya memastikan volume atau takaran yang diterima masyarakat sesuai dengan yang dibayarkan.

Meski aktivitas pengecer dan dugaan pengetapan menjadi sorotan, pemerintah belum mengambil langkah penindakan hukum terhadap pengecer BBM.

Hotlan mengatakan, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), langkah awal yang dipilih ialah pembatasan dan pengawasan.

“Untuk sementara, kami lakukan pembatasan dan pengawasan terlebih dahulu,” katanya.

Namun, pendekatan tersebut bukan berarti pelanggaran akan dibiarkan. Jika aturan yang telah ditetapkan tetap dilanggar, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Kepolisian akan menjadi unsur yang melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Perkara yang memenuhi unsur hukum selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh kejaksaan sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, pemerintah memberikan ruang bagi pengecer untuk menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan baru. Khusus BBM bersubsidi, tidak ada ruang bagi pengecer untuk memperjualbelikannya.

“Kalau ketentuan masih dilanggar, tentu akan ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Antrean BBM di Berau Mengular, Dugaan Pengetap Jadi Sorotan

Rabu, 02/09/2026

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi. (Indri/Korankaltim.com).

Share

Berita Terkait