Selasa, 01/09/2026

Pemkab Kubar Sambut Lima Raperda Inisiatif DPRD Namun Tetap Beri Sejumlah Catatan

Selasa, 01/09/2026

Penyampaian pandangan pemerintah daerah terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kubar Sambut Lima Raperda Inisiatif DPRD Namun Tetap Beri Sejumlah Catatan

Selasa, 01/09/2026

logo

Penyampaian pandangan pemerintah daerah terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)

Penulis: Kusmas Riadi

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyambut lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang dibahas dalam rapat paripurna Selasa (1/9/2026) hari ini. Meski menyatakan siap membahas seluruh rancangan tersebut, Pemkab memberikan sejumlah catatan, terutama terkait pengaturan kelembagaan dan hukum adat.

Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani yang menyampaikan pandangan pemerintah daerah mengatakan, lima Raperda tersebut merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap berbagai kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Mewakili pemerintah daerah saya menyambut baik terhadap lima Ranperda inisiatif DPRD ini. Kelima Ranperda ini tentu merupakan buah pemikiran serta komitmen DPRD sebagai wakil rakyat, dan tentunya dengan tujuan yang mulia yaitu untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat,” kata Nanang.

Dari lima Raperda tersebut, perhatian khusus diberikan terhadap Raperda tentang Kelembagaan Adat. Pemkab menilai terdapat kemiripan substansi dengan Raperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Penguatan Kelembagaan Adat di Daerah yang sebelumnya telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2026 dan diajukan pemerintah daerah.

Nanang meminta hal tersebut menjadi bahan pertimbangan DPRD agar tidak terjadi pengaturan yang tumpang tindih.

“Pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Penguatan Kelembagaan Adat di Daerah, yang secara substansi terdapat kemiripan atau hampir sama dengan Ranperda inisiatif DPRD ini,” ujarnya.

Kondisi tersebut perlu disikapi melalui proses pembahasan dan penyandingan materi agar regulasi yang nantinya dihasilkan tidak saling bertabrakan.

Pemkab juga mengusulkan agar pengaturan mengenai pelestarian dan kelembagaan adat dapat disusun menggunakan metode omnibus law. Dengan begitu, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan adat dapat diatur secara terintegrasi dalam satu regulasi.

“Hal ini penting agar regulasi yang berhubungan dengan pelestarian maupun kelembagaan adat dapat diatur dan terintegrasi dalam satu Ranperda sehingga dapat mencegah terjadinya disharmoni dan tumpang tindih peraturan,” jelas Nanang.

Catatan lain disampaikan terhadap Raperda tentang Pemberlakuan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perbuatan Perdata, Sosial, dan Komunal. Pemkab pada prinsipnya menyambut baik penggunaan hukum adat dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.

Namun pemerintah daerah menilai perlu ada batasan yang jelas mengenai perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat. Hal ini penting karena materi Raperda tersebut berpotensi bersinggungan dengan sistem peradilan formal.

Pengaturan yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keadilan dalam penyelesaian perkara adat.

“Dengan pengaturan yang baik dengan memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam penyelesaian perkara adat maka pemerintah daerah berpandangan Ranperda ini dapat menjadi instrumen yang baik sebagai jembatan antara hukum adat dan hukum negara,” sebut Nanang.

Sementara  terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemkab menilai regulasi tersebut dapat mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kubar.

Proses perizinan yang mudah, efektif dan efisien dapat mendorong penyederhanaan birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Pemkab juga menyambut Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan Air Tawar Berkelanjutan. Raperda tersebut dinilai penting mengingat Kubar memiliki potensi sumber daya perairan yang besar.

Pengaturan yang lebih jelas diharapkan dapat membuat pemanfaatan sumber daya perikanan air tawar berjalan lebih terarah. Selain meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perikanan, regulasi tersebut diharapkan membuka peluang usaha dan mendukung ketahanan pangan daerah.

“Pemerintah daerah mengharapkan Ranperda ini dapat meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi sektor perikanan, membuka peluang usaha yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dinilai berkaitan langsung dengan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Pemkab berharap regulasi tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan yang mudah diakses, efektif, efisien, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Kualitas pelayanan publik juga sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia. Aparatur dituntut memiliki kemampuan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, terutama di tengah proses digitalisasi pelayanan pemerintah.

“Pembangunan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digitalisasi pelayanan publik merupakan suatu urgensi agar pelayanan publik dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat,” jelas Nanang.

Setelah menyampaikan pandangan terhadap masing-masing Raperda, Pemkab menyatakan siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD.

Nanang berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kelima Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan suatu langkah strategis dalam memajukan daerah Kabupaten Kutai Barat. Atas dasar tersebut pemerintah daerah menyatakan siap untuk membahas kelima Ranperda ini bersama DPRD guna menghasilkan Perda yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat,” pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Pemkab Kubar Sambut Lima Raperda Inisiatif DPRD Namun Tetap Beri Sejumlah Catatan

Selasa, 01/09/2026

Penyampaian pandangan pemerintah daerah terhadap lima Raperda inisiatif DPRD Kubar. (Foto: Adi/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait