Senin, 13/05/2024

Dilakukan Sejak Lima Tahun Lalu, Gadis di Nunukan Disetubuhi Kakak Ipar Berulang Kali

Senin, 13/05/2024

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dilakukan Sejak Lima Tahun Lalu, Gadis di Nunukan Disetubuhi Kakak Ipar Berulang Kali

Senin, 13/05/2024

logo

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN - Seorang remaja putri putus sekolah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila suami dari kakaknya sendiri sejak tahun 2019 atau sejak lima tahun silam. Adalah Mawar, remaja putri tersebut yang sudah dicabuli iparnya berinisial SA sejak berusia 13 tahun.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Nunukan ini dilaporkan kepada polisi Kamis (9/5/2024) tengah pekan lalu. SA yang berusia 41 tahun disambangi Unit Reskrim Polsek Nunukan yang saat itu berada di tempat kerjanya yang berada di Jalan Madda, RT 21 Nunukan Timur Jumat (10/5/2024) sehari setelah laporan masuk dan langsung ditangkap.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Kompol M Karyadi menjelaskan, persetubuhan terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada 9 Mei 2024  hari Kamis lalu sekira pukul 12.00 WITA.

“Korban datang ke kantor melaporkan kasusnya. Terakhir itu, korban dibawa pelaku ke rumah sewa di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat. Disitu terakhir pelaku melakukan persetubuhan sebelum korban melapor,” kata Karyadi seperti dilansir dari Korankaltara.com Senin (13/5/2024) hari ini.

Dihadapan polisi, korban yang sudah putus sekolah sejak SMP kelas VII itu mengakui persetubuhan pertama kali dilakukan ke dirinya saat ia masih berusia 13 tahun, atau tepat di tahun 2019 silam.

Pelaku terus melakukan perbuatannya hingga usia korban sudah 17 tahun saat ini. “Orangtua korban meninggal dunia sejak dia berumur 8 tahun dan hanya punya kakak kandung dan sudah menikah sama pelaku (SA). Di situ, kakaknya berinisiatif membawa korban untuk tinggal bersama satu atap dengannya,” papar Karyadi.

Awalnya, antara korban, kakak korban dan pelaku tinggal di satu rumah tidak ada permasalahan. Namun, sampai di tahun 2019 saat korban berumur 13 tahun, pelaku pun melakukan perbuatan layak suaminya istri terhadap adik iparnya itu.

“Saat itu, kakak kandung korban sedang keluar rumah untuk bekerja sebagai pekerja rumput laut. Awalnya korban berontak namun pelaku terus melakukan kekerasan membuat korban tak berdaya melawan pelaku,” sebutnya.

Usai menyetubuhi korban pertama kalinya, pelaku pun mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada kakak kandungnya. Korban pun akhirnya tutup mulut dan tidak berani untuk menyampaikan perbuatan pelaku kepada kakaknya. “Jadi, pelaku memanfaatkan waktu, saat istrinya keluar dan situasi rumah sepi,” tambah M Karyadi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Karena korban masih di bawah umur kami lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial P2A Nunukan untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” tutup Karyadi.

Editor: Aspian Nur

Dilakukan Sejak Lima Tahun Lalu, Gadis di Nunukan Disetubuhi Kakak Ipar Berulang Kali

Senin, 13/05/2024

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.