Selasa, 11/06/2024

Tiga Pejabat Tinggi ASN Pemkot Samarinda Dilaporkan Bawaslu ke KASN karena Langgar Kode Etik Jelang Pilkada 2024

Selasa, 11/06/2024

Pertemuan Bawaslu Samarinda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Samarinda. (Foto: Dok.Antaranew)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tiga Pejabat Tinggi ASN Pemkot Samarinda Dilaporkan Bawaslu ke KASN karena Langgar Kode Etik Jelang Pilkada 2024

Selasa, 11/06/2024

logo

Pertemuan Bawaslu Samarinda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Samarinda. (Foto: Dok.Antaranew)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat tinggi di pemerintah kota dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN.

"Ketiga ASN tersebut diduga telah melakukan pendekatan ke beberapa partai politik dengan niat untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota," jelas Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana melansir dari Antaranews.com Selasa (11/6/2024) pagi ini.

Hal ini menurut Tumenggung, bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta wajib menaati kebijakan pemerintah.

"Bawaslu memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk merekomendasikan hasil pengawasan netralitas ASN, telah melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN tersebut," ujarnya lagi.

Dalam kunjungan ke KASN, Bawaslu Samarinda diterima oleh Asisten KASN bidang penerapan nilai dasar kode etik Farhan Abdi Utama, yang menyatakan akan segera menilai dan mengkaji laporan dari Bawaslu Samarinda.

Bawaslu Samarinda dan KASN mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan semua ASN mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, demi integritas proses demokrasi di Indonesia.

KASN memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan jenis sanksi yang akan diterapkan. "Sebagai solusi bagi ASN yang ingin terjun ke dunia politik, kami menyarankan agar mereka mengambil cuti di luar tanggungan negara," tegas Farhan.

Ketiga ASN tersebut diduga melanggar kode etik karena telah mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, dan PAN dalam kontestasi Pilkada Samarinda baik untuk jadi calon wali kota maupun calon wakil wali kota. Perihal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan antara aspirasi politik pribadi dan kewajiban netralitas sebagai ASN.

Kasus ini menjadi sorotan Bawaslu Samarinda, mengingat pentingnya menjaga netralitas ASN dalam rangka pemilihan umum yang adil dan demokratis.


Editor: Aspian Nur

Tiga Pejabat Tinggi ASN Pemkot Samarinda Dilaporkan Bawaslu ke KASN karena Langgar Kode Etik Jelang Pilkada 2024

Selasa, 11/06/2024

Pertemuan Bawaslu Samarinda dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Samarinda. (Foto: Dok.Antaranew)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.