Melalui SPBE diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat proses perizinan dan pelayanan publik, mempercepat proses perizinan dan pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“Terkait dengan penerapan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintahan, saya sebagai ketua SPBE berkomitmen untuk meningkatkan penerapan SPBE dengan mengambil beberapa kebijakan, seperti perlunya roadmap SPBE Kukar, petunjuk teknis (Juknis) SPBE dan pelatihan SPBE bagi ASN,” kata Sekda Kukar Sunggono pada saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dengan tema ”Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara”, di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kukar, Selasa (4/6).
Sementara Inspektur Kukar H Heriansyah mengatakan FGD SPBE yang diadakan dengan mengundang OPD terkait guna menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018, Dimana Pemkab Kukar akan diberikan sebuah penilaian terkait kematangan maturitas dalam hal penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kukar sudah banyak sekali yang membuat sistem hanya dari sebuah sistem ini perlu suatu platform yang sama sehingga semua sistem diharapkan bisa berintegrasi dengan baik. (adv/prokom06/si/mh)