Tindak Pidana Perdagangan Orang Capai 13 Kasus, Polda Kaltara Amankan 19 Tersangka
1 menit baca281 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN - Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan selama kurun waktu Januari sampai April 2024 berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Serta mengamankan 19 tersangka dan menetapkan 12 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat jumpa pers di Nunukan, Kamis (2/5/2024).










