Minggu, 09/06/2024

Kanwil Kemenag Luncurkan Sehati untuk Pelaku UMKM, Gratis dan Selesai 11 Hari

Minggu, 09/06/2024

Peluncuran program Sehati oleh Kemenag yang diharapkan bisa membantu pelaku UMKM. (Foto: Dok.Kemenag)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kanwil Kemenag Luncurkan Sehati untuk Pelaku UMKM, Gratis dan Selesai 11 Hari

Minggu, 09/06/2024

logo

Peluncuran program Sehati oleh Kemenag yang diharapkan bisa membantu pelaku UMKM. (Foto: Dok.Kemenag)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Satuan tugas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur akan meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal.

Sekretaris Tim Satgas Halal Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Kasim menjelaskan, proses pengurusan sertifikat ini tidak hanya mudah tetapi juga gratis dan dapat diselesaikan hanya dalam waktu 11 hari kerja.

"Kami ingin memastikan semua produk yang dikonsumsi masyarakat adalah halal dan terjamin, sehingga program ini kami hadirkan untuk mempermudah pelaku usaha," kata Kasim melansir dari Antaranews.com Minggu (8/6/2024) hari ini.

Program Sehati dirancang untuk mendukung pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan sertifikasi halal yang kini menjadi keharusan bagi produk-produk yang beredar di pasaran.

Melalui program Sehati ini, pelaku usaha pertama-tama harus membuat akun melalui situs ptsp.halal.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha harus mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 

Data permohonan kemudian dilengkapi bersama pendamping PPH. Permohonan sertifikasi halal diajukan dengan pernyataan pelaku usaha melalui Sistem Informasi Halal (Sihalal).

"Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pertanyaan pelaku usaha," ujar Kasim.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan. Dari situ BPJPH kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Setelahnya, Komite Fatwa Produk Halal bertugas menerima laporan hasil pendampingan yang telah terverifikasi oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.

"Tahapan berikutnya kembali ke BPJPH, yang menerima ketetapan kehalalan produk dari Komite Fatwa. BPJPH langsung menerbitkan sertifikasi halal kepada pelaku usaha bersangktan," ujar Kasim.

Setelah semuanya beres, pelaku usaha tinggal mengunduh sertifikat halal melalui Sihalal. Pelaku usaha juga mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk mereka.

"Dengan adanya program Sehati diharapkan proses sertifikasi halal menjadi lebih efisien dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk halal di Indonesia," ujar Kasim.

Dengan upaya tersebut, program ini dapat membantu pelaku usaha, terutama UMKM untuk lebih mudah dalam mengurus sertifikasi halal dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas produk Indonesia di mata dunia.

“Program Sehati diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia," tutup Kasim.


Editor: Aspian Nur

Kanwil Kemenag Luncurkan Sehati untuk Pelaku UMKM, Gratis dan Selesai 11 Hari

Minggu, 09/06/2024

Peluncuran program Sehati oleh Kemenag yang diharapkan bisa membantu pelaku UMKM. (Foto: Dok.Kemenag)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.