Selasa, 11/06/2024

Banyak Pelaku UMKM Belum Siap Bersertifikat Halal

Selasa, 11/06/2024

Logo Halal. (Foto: Dok.Muikaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Banyak Pelaku UMKM Belum Siap Bersertifikat Halal

Selasa, 11/06/2024

logo

Logo Halal. (Foto: Dok.Muikaltim)

Penulis: Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur mewajibkan para pelaku usaha produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim Sumarsongko menjelaskan, sebenarnya aturan sertifikat halal tersebut sudah ada sejak tahun 2019.

"Di tahun 2019 ini semua produk makanan, minuman dan jasa penyembelihan hewan serta bahan untuk makanan minuman mulai diharus bersertifikat halal," sebut Sumarsongko kepada Korankaltim.com Selasa (11/6/2024) hari ini.

Sertifikasi halal atau program Wajib Halal Oktober (WHO) pada awalnya harus terealisasi di bulan Oktober 2024 bagi semua pelaku usaha. Ternyata sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Perekonomian mengumumkan masih banyaknya pelaku usaha UMKM yang belum siap bersertifikat halal.

"Jadi untuk pelaku usaha UMKM sertifikasi halalnya ditunda hingga bulan Oktober 2026 (mendatang)," jelas Sumarsongko.

Untuk para pelaku usaha menengah hingga besar tetap diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal bagi produknya di bulan Oktober 2024. "Termasuk jasa penyembelihan wajib, walaupun sehari hanya menyembelih 10 ekor," paparnya.

Jasa penyembelihan atau rumah potong hewan (RPH) wajib memiliki sertifikasi halal karena bahan baku berupa daging tersebut akan digunakan menjadi bahan baku yang dikonsumsi.

Dalam proses memperoleh sertifikat halal para pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada LPPOM MUI Provinsi Kaltim.

"Kemudian setelah di ajukan permohonan tersebut akan ditindaklanjuti oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) baik pemeriksa dokumen dan penetapan Lembaga Pemeriksa Halal," jelas Sumarsongko.

Setelah proses tersebut berlangsung maka  MUI akan memberikan penetapan atau fatwa terhadap produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, atau bahan makanan dan minuman yang telah di ajukan.

"Habis itu baru BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang telah di ajukan kepada para pelaku usaha," ucapnya

Diharapkan dengan adanya proses jaminan produk halal melalui sertifikasi halal bisa memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan atau minuman tersebut halal dan layak untuk di konsumsi.

Editor: Aspian Nur

Banyak Pelaku UMKM Belum Siap Bersertifikat Halal

Selasa, 11/06/2024

Logo Halal. (Foto: Dok.Muikaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.