"Untuk MPPA di Indonesia ini, Kutai Kartanegara yang pertama idenya nah ini kan sudah kita sampaikan kementerian cuman memang ini tidak mudah prosesnya karena kita bertahap, MPPA ini kita mengadopsi mall pelayanan publik (MPP) embrio itu yang kita dorong menjadi mol pelayanan perempuan dan anak supaya nanti konsepnya seperti one stop service," kata Bambang Arwanto didampingi Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno.
Dengan hadirnya MPPA ini maka tidak ada lagi warga selaku korban kekerasan dalam mendapatkan layanan dilempar ke sana kemari, artinya korban kekerasan hanya cukup datang ke MPPA saja. Karena menjadi yang perdana di Kaltim bahkan di Indonesia, maka diharapkan layanan ini tetap bisa langsung berjalan meskipun pada saat ini fasilitas di MPPA masih terbatas.
"Kita lakukan (buka layanan, red) itu supaya ini bisa berjalan, nanti kedepannya akan kita perbaiki fasilitasnya karena kalau kita tidak mulai, maka nanti konsepnya hanya ngambang saja, harapannya ini benar-benar berkelanjutan dan terus bisa dioptimalkan sehingga nanti betul-betul terwujud konsep one stop service itu betul-betul memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat khususnya penanganan korban kekerasan dan anak," ungkapnya.
MPPA yang berada di Jalan Imam Bonjol eks kawasan Rumah Sakit AM Parikesit ini sudah bisa memberikan pelayanan, walaupun sarana prasarana penunjangnya memang belum optimal. DP3A Kukar berharap layanan one stop service ini bisa dikolaborasikan. Artinya layanannya ini terintegrasi tujuannya, sehingga korban itu tidak mengalami perlakuan yang tidak tidak efektif dalam penanganan kasus itu.
"Contoh saja ketika mereka berhadapan ketika melaporkan kasus itu tidak dilempar ke sana kemari untuk berurusan jadi ketika mereka melakukan pelaporan itu dari pihak kepolisian dari pihak pengadilan atau kejaksaan atau Dinas sosial maupun dinas tenaga kerja itu sudah ada di lingkup kita," terangnya.
Jadi menjadi satu kesatuan layanan seluruh instansi terkait berada di satu tempat. DP3A yang proaktif menghubungi dinas terkait dan mendampingi korban kekerasan.
Di MPPA itu nantinya disiapkan ruangan-ruangan tersendiri untuk lembaga-lembaga teknis terkait untuk kemudian lembaga teknis ini memberikan layanannya sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing.
"Harapan Kita bahkan sampai pada proses peradilannya nanti dilakukan di MPPA, karena ini supaya memberikan rasa aman bagi korban karena mereka sudah mengalami tekanan fisik dan mental supaya tidak dilempar ke sana ke sini dan membuat mereka tidak bisa nyaman dan bahkan tertekan kembali psikologisnya. Ini upaya-upaya penanganan kita, semoga pemerintah kabupaten mendukung upaya ini dengan kembali mengakomodir untuk melengkapi sarana prasarana serta ruang-ruang yang ada di MPPA ini," pungkasnya. (*)