Dalam pandangan fraksi disebutkan, anggaran Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp27,94 miliar dan terealisasi Rp27,36 miliar atau mencapai 97,94 persen. Capaian tersebut menunjukkan anggaran BTT telah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan yang berkembang selama tahun anggaran.
Meski demikian, Yancong menegaskan penggunaan Belanja Tidak Terduga tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan agar fungsi anggaran tersebut tetap terjaga.
“Penggunaan Belanja Tidak Terduga harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan hanya digunakan untuk keadaan yang benar-benar memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Fraksi Gerindra, prinsip kehati-hatian dalam pemanfaatan BTT penting untuk menjaga tata kelola keuangan daerah tetap baik, sekaligus memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari masukan Fraksi Gerindra terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sedang dibahas bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (Adv)