Senin, 31/08/2026

Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Ditertibkan, Potensi Denda Rp147,3 Miliar

Senin, 31/08/2026

Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus saat berjalan menuju ke lokasi. (Januar/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Ditertibkan, Potensi Denda Rp147,3 Miliar

Senin, 31/08/2026

logo

Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus saat berjalan menuju ke lokasi. (Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk dalam wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (31/8/2026).

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, bersama Wakil Ketua 1 Pelaksana Satgas yang juga Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

Kegiatan juga dihadiri Wakil Ketua 2 Bareskrim Polri yang diwakili unsur Bareskrim, Komandan Satgas Penertiban Tambang Ilegal Mayjen TNI Edwin, serta dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan dari 12 kementerian dan lembaga terkait.

Rombongan petinggi negara dan aparat penegak hukum tersebut mendatangi lokasi menggunakan helikopter militer untuk memasang plang penguasaan kembali kawasan hutan negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menerangkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan validasi dokumen otentik yang berjalan sejak Oktober 2025, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa PT Singlurus Pratama telah menggunakan kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto secara ilegal.

“Dari hasil penelusuran yang akurat dan berbasis saintifik tersebut, total luas areal yang terdampak pelanggaran ini mencapai 111,71 hektare,” ungkapnya.

Jika dirincikan, dari 111,71 hektar ini meliputi areal yang dikuasai langsung oleh Satgas seluas 105,37 hektare, jalan masyarakat seluas 5,60 hektare, serta lahan lainnya seluas 0,75 hektare.

Dia menyampaikan, penindakan ini merupakan wujud nyata ketegasan pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum dan kedaulatan hutan terhadap praktik-praktik ilegal korporasi.

“Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan secara ilegal atau tanpa izin tersebut, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menghitung potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.000,” ujar Barita.

Barita menegaskan, pemilihan lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Negara ini membawa dampak geopolitik dan strategis yang sangat besar. Langkah tersebut sekaligus mengirimkan pesan kuat dan sinyal tanpa kompromi bahwasayanya pemerintah pusat tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun di wilayah buffer zone atau zona penyangga IKN. 

“Upaya ini sekaligus mengokohkan komitmen mewujudkan IKN sebagai kota hutan cerdas (smart forest city) yang bersih dari kejahatan lingkungan,” tuturnya.

Selain penegakan hukum dan penagihan denda jumbo, aspek pemulihan ekologis dan mitigasi bencana menjadi fokus krusial dari penindakan ini. Dengan dihentikannya operasional ilegal tersebut, laju deforestasi dapat dipangkas, sementara pihak korporasi tetap dibebankan kewajiban mutlak untuk mereklamasi penutupan lubang tambang serta melakukan reforestasi atau penghijauan kembali kawasan Tahura yang rusak.

Langkah penutupan dan penguasaan kembali areal ini juga dinilai sangat penting untuk mencegah bahaya erosi, banjir bandang, serta menanggulangi ancaman pencemaran air asam tambang yang berisiko merusak aliran sungai dan lingkungan hidup masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara serta wilayah sekitarnya.

“Ke depan, Satgas PKH memastikan operasi penertiban ini bukanlah langkah awal yang berhenti di sini saja, melainkan bagian dari rangkaian tindakan berkelanjutan yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” jelasnya.

Mandat tersebut mencakup tiga fokus utama: penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, penagihan denda administratif terhadap korporasi atau subjek hukum, serta pemulihan aset. Meski demikian, pemerintah memastikan langkah Satgas tetap terukur, profesional, dan berbasis data saintifik, serta tidak menyasar korporasi yang patuh dan mengantongi izin resmi. 

Sementara itu, terkait potensi pelanggaran hukum lanjutan dari temuan hari ini, Satgas akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, baik dengan kementerian dan lembaga, dengan masyarakat, maupun kelompok masyarakat. Karena kita punya tujuan yang sama, menegakkan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum atas kawasan hutan kita dari praktik-praktik ilegal dan keserakahan,” pungkasnya. 

Editor: Erwin 

Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Ditertibkan, Potensi Denda Rp147,3 Miliar

Senin, 31/08/2026

Satgas PKH yang dipimpin Jampidsus saat berjalan menuju ke lokasi. (Januar/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait