Minggu, 23/08/2026
Minggu, 23/08/2026
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Minggu, 23/08/2026

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Benua Etam.
Hingga kini, jajaran kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dari dua kasus karhutla berbeda di daerah.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi saat dikonfirmasi Korankaltim.com menjelaskan, dalam penanganan perkara di wilayah Kecamatan Loa Kulu, penyidik Polres Kutai Kartanegara telah menetapkan dua orang tersangka berinisial N dan J P.
“Kasus ini bermula ketika pihak PT ITCIKU mendapati gumpalan asap di Jalan 3.500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu, 29 Juli 2026,” jelasnya, Minggu (23/8).
Tedy menjelaskan, tim gabungan pemadam bersama perusahaan langsung mendatangi lokasi dan mendapati kedua tersangka yang mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara membakar.
“Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” terangnya.
Tak hanya satu, Tedy melanjutkan, kasus karhutla besar dengan satu tersangka turut diungkap oleh jajaran Polres Berau di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
“Seorang pria berinisial BS diamankan setelah kedapatan membakar lahan yang mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 12 hektare,” jelas Tedy.
Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pemantauan titik panas oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau bersama KPHP yang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Menurut informasi yang dihimpun Tedy, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka BS menyulut api di lima titik pada Sabtu, 8 Agustus 2026, atas perintah pemikik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit.
Kondisi cuaca panas, vegetasi kering, serta tiupan angin kencang menjadi bahan bakar alami, sehingga membuat api dengan cepat merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan dan memicu kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
“Proses pemadaman di Berau melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat,” tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat hukum berlapis, dari Undang-Undang (UU) PPLH, UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Menyikapi rentetan kejadian ini, Tedy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena unsur kelalaian.
“Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian,” tegasnya.
Sejalan dengan prediksi BMKG mengenai potensi musim kemarau yang lebih panjang akibat fenomena El Nino, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi. Untuk itu, Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini berpesan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api kepada aparat kepolisian atau instansi terkait,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 23/08/2026
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER