Senin, 17/08/2026
Senin, 17/08/2026
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat menyerahkan Remisi Kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II A Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Senin, 17/08/2026

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat menyerahkan Remisi Kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II A Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebanyak 9.405 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) memperoleh remisi umum yang diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.138 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pemotongan masa pidana, namun masih harus menyelesaikan sisa hukuman. Sedangkan 203 orang lainnya langsung menghirup udara bebas, terdiri dari 202 warga binaan dewasa dan satu anak binaan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kaltim Taufiq Hidayat menjelaskan, remisi bukan diberikan secara otomatis. Hak tersebut diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, terutama terkait perilaku selama menjalani masa pembinaan.
Menurut Taufiq, warga binaan yang memperoleh remisi harus menunjukkan sikap baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan dan anak binaan yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan selama berada di lapas maupun rutan,” ujar Taufiq saat ditemui.
Ia menerangkan, besaran RU I berkisar antara satu hingga enam bulan. Meski mendapatkan pengurangan masa hukuman, penerima kategori tersebut masih mempunyai kewajiban menjalani sisa pidana.
Sementara RU II diberikan kepada warga binaan yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana, masa hukumannya dinyatakan selesai sehingga dapat langsung meninggalkan lapas pada momentum peringatan kemerdekaan.
“RU I merupakan pengurangan masa pidana satu sampai enam bulan dan masih ada sisa hukuman. Kalau RU II, setelah mendapatkan remisi, yang bersangkutan langsung bebas pada 17 Agustus,” jelasnya.
Taufiq juga menitipkan pesan kepada para warga binaan yang telah kembali ke masyarakat. Kebebasan tersebut diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan dengan lebih baik dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
“Harapan kami, mereka yang sudah bebas tidak kembali melakukan perbuatan yang sama. Cukup sekali, setelah keluar jangan sampai kembali lagi karena perkara yang sama,” tegasnya.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menghadiri pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Samarinda menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan.
Rudy mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada warga binaan selama menjalani hukuman.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imipas yang terus berkomitmen memberikan remisi kepada warga binaan yang memang memenuhi persyaratan,” kata Rudy.
Ia menyebut jumlah penghuni Lapas Samarinda saat ini sekitar 770 orang. Sebagian di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana, termasuk mereka yang memperoleh remisi hingga langsung dinyatakan bebas.
Bagi Rudy, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan secara fisik, tetapi juga kesempatan memperbaiki kehidupan. Karena itu, ia meminta warga binaan yang telah bebas menjadikan pengalaman selama di lapas sebagai bahan evaluasi diri.
“Jadikan masa di sini sebagai tempat untuk introspeksi, memperbaiki diri, sekaligus mendapatkan bekal agar ketika kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih bermanfaat dan produktif,” ucapnya.
Rudy pun mengingatkan para penerima remisi agar tidak kembali berurusan dengan hukum. Menurutnya, kesempatan yang diberikan melalui remisi harus dimanfaatkan untuk membangun kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan.
“Yang paling penting, jangan kembali lagi ke sini. Jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri dan kembali berbaur dengan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Senin, 17/08/2026
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat menyerahkan Remisi Kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II A Samarinda. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER