Jumat, 21/08/2026

ISPU Tembus 124, Kualitas Udara di Kutai Barat Masuk Kategori Tak Sehat

Jumat, 21/08/2026

Papan pemantauan ISPU DLH Kubar menunjukkan PM2.5 dalam kategori tidak sehat. (Foto: Adi/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

ISPU Tembus 124, Kualitas Udara di Kutai Barat Masuk Kategori Tak Sehat

Jumat, 21/08/2026

logo

Papan pemantauan ISPU DLH Kubar menunjukkan PM2.5 dalam kategori tidak sehat. (Foto: Adi/Korankaltim.com)

Penulis: Kusmas Riadi

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Kondisi udara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kian memprihatinkan ditengah musim kemarau dan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Hasil pemantauan kualitas udara di Sendawar, Jumat (21/8/2026) hari ini menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada di angka 124 atau masuk kategori tidak sehat.

ISPU merupakan angka yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kualitas udara berdasarkan pencemar yang terukur. Sederhananya, semakin tinggi angka ISPU, semakin buruk kondisi udara. Dalam pengukuran tersebut, PM2.5 menjadi parameter kritis dengan nilai 124, sementara PM10 berada di angka 75.

PM2.5 merupakan partikel pencemar udara berukuran sangat kecil yang dapat berasal dari berbagai aktivitas, termasuk proses pembakaran. Karena ukurannya sangat halus, partikel ini dapat berada di udara dan terhirup manusia. Itulah sebabnya PM2.5 menjadi satu dari parameter penting dalam pemantauan kualitas udara.

Kondisi tersebut terjadi ketika Kubar masih berada dalam periode musim kemarau. Pada situasi seperti ini, potensi kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai. Asap dari kebakaran maupun aktivitas pembakaran lainnya juga dapat menambah pencemar di udara.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran, khususnya pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah secara terbuka.

Kepala DLH Kubar RL Bandarsyah mengatakan, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki sejumlah risiko. Selain dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan asap, mencemari udara, merusak ekosistem serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, pencemaran udara berupa asap, kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, serta dampak sosial dan ekonomi,” kata Bandarsyah kepada Korankaltim.com.

Pembakaran sampah secara terbuka juga tidak bisa dianggap sebagai cara sederhana untuk mengurangi tumpukan sampah. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan asap, partikulat dan bau, sekaligus dapat mengganggu kesehatan serta meningkatkan risiko kebakaran.

Karena itu, DLH mendorong masyarakat mengelola sampah tanpa pembakaran. Pengelolaan dapat dilakukan dengan mengurangi sampah dari sumber, memilah sampah organik, anorganik atau yang masih memiliki nilai guna, serta residu.

Sampah organik dapat diolah melalui pengomposan. Barang yang masih dapat dimanfaatkan bisa digunakan kembali atau didaur ulang, sedangkan sampah residu dikumpulkan dan diangkut ke fasilitas pengelolaan sampah yang tersedia.

Untuk memperkuat langkah pencegahan, DLH Kubar pada menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pembakaran Sampah. Surat tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah kecamatan dan kampung dalam melakukan pencegahan serta pengawasan.

Melalui surat edaran itu, camat diminta memetakan dan memperbarui informasi mengenai lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan, pembukaan lahan serta penumpukan sampah. Patroli dan pemantauan juga didorong dilakukan bersama pemerintah kampung, masyarakat dan kelompok masyarakat peduli api.

Sementara pemerintah kampung diminta mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah secara terbuka. Pemantauan dilakukan di kawasan hutan dan lahan, kebun, lahan terbuka, sempadan sungai hingga lokasi penumpukan sampah.

Jika ditemukan titik api, pembakaran lahan atau pembakaran sampah yang berpotensi membahayakan, pemerintah kampung diminta segera melaporkannya kepada camat dan atau instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting dilakukan bersama, terutama saat musim kemarau. Selain mencegah meluasnya kebakaran, mengurangi aktivitas pembakaran juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas udara agar tidak semakin memburuk.

Editor: Aspian Nur

ISPU Tembus 124, Kualitas Udara di Kutai Barat Masuk Kategori Tak Sehat

Jumat, 21/08/2026

Papan pemantauan ISPU DLH Kubar menunjukkan PM2.5 dalam kategori tidak sehat. (Foto: Adi/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait