Jumat, 12/01/2024

62 Pangkalan Diberi Sanksi Berat Akibat Melanggar Prosedur Penyaluran LPG 3 Kg

Jumat, 12/01/2024

Pangkalan resmi LPG memiliki ciri khusus berupa papan petunjuk atau sign board. (Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

62 Pangkalan Diberi Sanksi Berat Akibat Melanggar Prosedur Penyaluran LPG 3 Kg

Jumat, 12/01/2024

logo

Pangkalan resmi LPG memiliki ciri khusus berupa papan petunjuk atau sign board. (Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)

Penulis: */Hendra

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pertamina memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra membeberkan bahwa sebanyak 62 pangkalan telah diberi sanksi terberat berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) pada 2023 lalu.

"Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 Kg, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat," imbau Arya, Jumat (12/1/2024).

Setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan. Kemudian sesuai keputusan pemerintah bersama Pertamina menetapkan per 1 Januari 2024 bahwa yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.

"Maka kami imbau masyarakat untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada pangkalan resmi untuk memeroleh LPG bersubsidi," pesannya.

Jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim tahun 2023 yang sebesar 99 persen, artinya kuota cukup. Berdasarkan data yang dimiliki Pertamina, kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung dan telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023. "Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 Kg, tidak ada masalah di Kaltim," pungkas Arya.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K.572/2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp18 ribu, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp19 ribu.

Kemudian Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp22 ribu. Selanjutnya Kutai Barat Rp28 ribu, Berau Rp25 ribu dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp48 ribu. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina. (*)


Editor: Maruly Z


62 Pangkalan Diberi Sanksi Berat Akibat Melanggar Prosedur Penyaluran LPG 3 Kg

Jumat, 12/01/2024

Pangkalan resmi LPG memiliki ciri khusus berupa papan petunjuk atau sign board. (Foto: Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan)

Share

Berita Terkait