Kamis, 24/03/2022
Kamis, 24/03/2022
Kondisi banjir yang menggenangi Kabupaten Kutim beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Kamis, 24/03/2022

Kondisi banjir yang menggenangi Kabupaten Kutim beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Banjir bandang selama empat hari yang melanda Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan di Kabupaten Kutai Timur disebut tak hanya karena curah hujan yang tinggi namun faktor kerusakan lingkungan.
Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Timur mendesak agar pemerintah setempat segera menyelidiki adanya pelanggaran lingkungan yang terjadi disana.
"Banjir merupakan masalah yang kompleks dan erat kaitannya dengan lingkungan. Banjir yang merendam Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan bukan saja akibat luapan air dari Sungai Sangatta, curah hujan yang tinggi atau sungai yang dangkal, tapi itu semua akibat kerusakan lingkungan, sehingga menyebabkan menurunnya daya tanah untuk meresap air,” papar Kabid Politik, Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim Alimantan kepada Korankaltim.com Kamis (24/3/2022) hari ini.
Alih fungsi hutan menjadi industri juga jadi penyebab banjir dan Kutai Timur disebut GMNI Kaltim memiliki lahan tambang terbesar di Benua Etam. GMNI Kaltim juga menilai, industri pertambangan menjadi faktor penyumbang utama kerusakan lingkungan yang terjadi di kabupaten tersebut.
Ini merupakan banjir terparah selama kurun waktu 20 tahun terakhir dan dampak dari pembukaan kawasan hutan yang begitu masif untuk area pertambangan skala besar di wilayah hulu Sungai Sangatta.
Pembongkaran hutan dan perbukitan oleh perusahaan tambang membuat Sungai Sangatta dan Sungai Bengalon mengalami penyempitan dan pendangkalan secara ekstrim.
"Bahkan air sungai yang biasa digunakan untuk sehari-hari, sudah tidak layak dipakai untuk memasak dan konsumsi sehari-hari. Hutan-hutan di wilayah hulu Sungai Sangatta telah dibabat habis oleh perusahaan tambang," tegas Alimantan.
Pemerintah menjadi elemen penting dalam menjaga kelestarian alam dan seharusnya memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan-perusahaan yang berada di daerah terdampak tersebut terlebih lagi kepada perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan dan juga seharusnya lebih menggiatkan lagi program normalisasi sungai yang ada di dua kecamatan tersebut.
"Tanggungjawab social perusahaan juga harus jelas peruntukannya,” papar Alimantan.
Sementara Meikel Arruan selaku Sekbid Politik, Media dan Propaganda DPD GMNI Kaltim meminta pemerintah setempat untuk segera menyelidiki adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi yang menyebabkan banjir bandang tersebut.
"Pemkab Kutim menjadi yang paling bertanggung jawab dalam bencana yang sedang melanda Sangatta Utara dan Sangatta Selatan di Kutai Timur. Mereka gagal dalam mitigasi bencana dan memastikan daya dukung ekosistem. belum lagi maraknya industri pertambangan di Kutim yang kemungkinan besar menjadi faktor utama dalam rusaknya lingkungan di Kutim," kata Meikel.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur
Kamis, 24/03/2022
Kondisi banjir yang menggenangi Kabupaten Kutim beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER