Sabtu, 25/11/2017

Pemeriksaan Rusmadi Disebut Beraroma Politik

Sabtu, 25/11/2017

Rusmadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemeriksaan Rusmadi Disebut Beraroma Politik

Sabtu, 25/11/2017

logo

Rusmadi

SAMARINDA – Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Prof DB Paranoan menilai pemanggilan Sekprov Kaltim Rusmadi oleh Kejati Kaltim terkait dana hibah  Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah XI B Kaltim sebesar Rp35 miliar, kental muatan politik.

Rusmadi dinilai Paranoan satu di antara kandidat bacagub Kaltim yang memiliki potensi untuk menang. Kondisi ini menyebabkannya rentan ‘disakiti’.  “Sebab ini kasus lama (tapi) baru muncul saat menjelang pencalonan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,” kata Paranoan, Jumat (24/11).

Rusmadi dipanggil Kejati Kaltim pada Kamis (24/11) lalu. Ia dimintai keterangan terkait dana hibah Aptisi Wilayah XI B Kaltim senilai Rp35 miliar. 

“Saya lihat calon yang lain pasti juga akan dikeker dan digaruk.  Ini permainan politik yang luar biasa yang sangat membahayakan,” ungkap Paranoan.

Karo Humas Setdaprov Kaltim Tri Murti Rahayu membantah Rusmadi dipanggil Kejati sebagai saksi. Rusmadi, kata dia, hanya memenuhi panggilan dalam rangka pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan (pulbangket).  “Pak Rusmadi dimintai keterangan dalam proses pulbangket, jadi belum pada posisi kasus. Tapi masih sebatas klarifikasi,” kata Karo Humas Setdaprov Kaltim, Tri Murti Rahayu didampingi Kabag Kehumasan, Hendro Prasetyio.

Tri Murti menjelaskan,  hibah Pemprov Kaltim untuk Aptisi Wilayah XI B Kaltim sudah berlangsung sejak 2001 hingga 2008. 

Jumlahnya mencapai Rp30 miliar dalam bentuk deposito di Bankaltimtara atas nama Pemprov Kaltim. Bunga deposito kemudian digunakan untuk membantu anggota Aptisi di Kaltim dengan pengaturan oleh Aptisi, tanpa keterlibatan Pemprov Kaltim.

Pada 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan rekomendasi bahwa deposito tidak dibenarkan atas nama Pemprov Kaltim. Dana Rp30 miliar itu kemudian dipindah ke rekening Aptisi Wilayah XI B Kaltim. Hibah selanjutnya diberikan pada  2013 sebesar Rp5 miliar. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp35 miliar. 

LHP BPK RI berikutnya menyimpulkan bahwa dana itu harus dikembalikan ke kas Pemprov Kaltim. Sehingga pada  10 Desember 2014, dana abadi itu dikembalikan. “Posisi Pak Rusmadi sudah Plt Sekda. Saat muncul rekomendasi BPK, beliau langsung minta Aptisi segera menyetorkan kembali ke kas daerah,” ungkap Tri Murti.

Menurut Tri Murti, hibah itu diberikan untuk membantu perguruan tinggi swasta. Pemprov Kaltim berkeinginan agar perguruan tinggi swasta sejajar dengan perguruan tinggi negeri. “Semuanya untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia Kaltim. Tapi jika aturan tidak memperkenankan, pasti kami patuhi,” pungkas Tri Murti. 

Apalagi Pemprov Kaltim telah menetapkan komitmen tinggi dalam penciptaan pemerintahan yang bersih, tidak korup dan tertib administrasi. Atas dasar itu, setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPK selalu dilaksanakan. (sab/rs/*) Rusmadi

Pemeriksaan Rusmadi Disebut Beraroma Politik

Sabtu, 25/11/2017

Rusmadi

Berita Terkait


Pemeriksaan Rusmadi Disebut Beraroma Politik

Rusmadi

SAMARINDA – Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Prof DB Paranoan menilai pemanggilan Sekprov Kaltim Rusmadi oleh Kejati Kaltim terkait dana hibah  Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah XI B Kaltim sebesar Rp35 miliar, kental muatan politik.

Rusmadi dinilai Paranoan satu di antara kandidat bacagub Kaltim yang memiliki potensi untuk menang. Kondisi ini menyebabkannya rentan ‘disakiti’.  “Sebab ini kasus lama (tapi) baru muncul saat menjelang pencalonan gubernur dan wakil gubernur Kaltim,” kata Paranoan, Jumat (24/11).

Rusmadi dipanggil Kejati Kaltim pada Kamis (24/11) lalu. Ia dimintai keterangan terkait dana hibah Aptisi Wilayah XI B Kaltim senilai Rp35 miliar. 

“Saya lihat calon yang lain pasti juga akan dikeker dan digaruk.  Ini permainan politik yang luar biasa yang sangat membahayakan,” ungkap Paranoan.

Karo Humas Setdaprov Kaltim Tri Murti Rahayu membantah Rusmadi dipanggil Kejati sebagai saksi. Rusmadi, kata dia, hanya memenuhi panggilan dalam rangka pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan (pulbangket).  “Pak Rusmadi dimintai keterangan dalam proses pulbangket, jadi belum pada posisi kasus. Tapi masih sebatas klarifikasi,” kata Karo Humas Setdaprov Kaltim, Tri Murti Rahayu didampingi Kabag Kehumasan, Hendro Prasetyio.

Tri Murti menjelaskan,  hibah Pemprov Kaltim untuk Aptisi Wilayah XI B Kaltim sudah berlangsung sejak 2001 hingga 2008. 

Jumlahnya mencapai Rp30 miliar dalam bentuk deposito di Bankaltimtara atas nama Pemprov Kaltim. Bunga deposito kemudian digunakan untuk membantu anggota Aptisi di Kaltim dengan pengaturan oleh Aptisi, tanpa keterlibatan Pemprov Kaltim.

Pada 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan rekomendasi bahwa deposito tidak dibenarkan atas nama Pemprov Kaltim. Dana Rp30 miliar itu kemudian dipindah ke rekening Aptisi Wilayah XI B Kaltim. Hibah selanjutnya diberikan pada  2013 sebesar Rp5 miliar. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp35 miliar. 

LHP BPK RI berikutnya menyimpulkan bahwa dana itu harus dikembalikan ke kas Pemprov Kaltim. Sehingga pada  10 Desember 2014, dana abadi itu dikembalikan. “Posisi Pak Rusmadi sudah Plt Sekda. Saat muncul rekomendasi BPK, beliau langsung minta Aptisi segera menyetorkan kembali ke kas daerah,” ungkap Tri Murti.

Menurut Tri Murti, hibah itu diberikan untuk membantu perguruan tinggi swasta. Pemprov Kaltim berkeinginan agar perguruan tinggi swasta sejajar dengan perguruan tinggi negeri. “Semuanya untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia Kaltim. Tapi jika aturan tidak memperkenankan, pasti kami patuhi,” pungkas Tri Murti. 

Apalagi Pemprov Kaltim telah menetapkan komitmen tinggi dalam penciptaan pemerintahan yang bersih, tidak korup dan tertib administrasi. Atas dasar itu, setiap rekomendasi yang dikeluarkan BPK selalu dilaksanakan. (sab/rs/*) Rusmadi

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.