Rabu, 25/10/2017

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

suhadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

logo

suhadi

JAKARTA - Warga menggugat Pemprov DKI terkait sengketa lahan proyek MRT di Cilandak-Fatmawati, Jakarta Selatan. Warga menggugat Pemprov membayar tanahnya yang terimbas proyek MRT dengan harga Rp 150 juta/meter. Menurut salah satu penggugat, Heryantomo Theng, angka Rp 150 juta/meter itu muncul akibat kerugian dan harga tanah. Menurut Hery, angka tersebut hal yang wajar.

“Kita minta Rp 150 juta/meter dengan rincian Rp 50 juta/meter itu harga tanah dan Rp 100 juta/meter itu akibat pembangunan MRT,” ujar Hery saat ditemui di tokonya, Jl Fatmawati, Jaksel, Selasa (24/10) kemarin.

Hery menjelaskan, akibat pembangunan MRT, tokonya bersama toko warga lain sepi pembeli. Hal itu menimbulkan kerugian. 

“Jadi selama masa konstruksinya kira-kira kerugian segitu (Rp 100 juta),” kata Hery.

Namun keinginan Hery dkk mendapatkan Rp 150 juta/meter hanya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan memutuskan harga tanah bagi Hery dkk Rp 60 juta/meter.

Putusan itu diketuk pada Juni 2017. Putusan itu pun dikasasi Pemprov DKI. Hasilnya, 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Kandas sudah angka Rp 60 juta/meter.

Meski sudah mengabulkan sengketa tersebut, jubir MA, hakim agung Suhadi, belum bisa menyebut angka ganti rugi kepada warga pascaputusan tersebut. “Nilai ganti ruginya belum tahu,” ucap Suhadi saat dimintai konfirmasi terpisah. (dtc)

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

suhadi

Berita Terkait


Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

suhadi

JAKARTA - Warga menggugat Pemprov DKI terkait sengketa lahan proyek MRT di Cilandak-Fatmawati, Jakarta Selatan. Warga menggugat Pemprov membayar tanahnya yang terimbas proyek MRT dengan harga Rp 150 juta/meter. Menurut salah satu penggugat, Heryantomo Theng, angka Rp 150 juta/meter itu muncul akibat kerugian dan harga tanah. Menurut Hery, angka tersebut hal yang wajar.

“Kita minta Rp 150 juta/meter dengan rincian Rp 50 juta/meter itu harga tanah dan Rp 100 juta/meter itu akibat pembangunan MRT,” ujar Hery saat ditemui di tokonya, Jl Fatmawati, Jaksel, Selasa (24/10) kemarin.

Hery menjelaskan, akibat pembangunan MRT, tokonya bersama toko warga lain sepi pembeli. Hal itu menimbulkan kerugian. 

“Jadi selama masa konstruksinya kira-kira kerugian segitu (Rp 100 juta),” kata Hery.

Namun keinginan Hery dkk mendapatkan Rp 150 juta/meter hanya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan memutuskan harga tanah bagi Hery dkk Rp 60 juta/meter.

Putusan itu diketuk pada Juni 2017. Putusan itu pun dikasasi Pemprov DKI. Hasilnya, 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Kandas sudah angka Rp 60 juta/meter.

Meski sudah mengabulkan sengketa tersebut, jubir MA, hakim agung Suhadi, belum bisa menyebut angka ganti rugi kepada warga pascaputusan tersebut. “Nilai ganti ruginya belum tahu,” ucap Suhadi saat dimintai konfirmasi terpisah. (dtc)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.