Selasa, 24/10/2017

Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek

Selasa, 24/10/2017

Goenoeng Djoko

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek

Selasa, 24/10/2017

logo

Goenoeng Djoko

SAMARINDA - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim membenarkan bahwa ada sejumlah perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim yang menunggak pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek). Termasuk diantaranya PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang me­nunggak pembayaran Jamrek dengan jumlah fantastis, yakni hingga Rp7,063 miliar.

“Ya itulah kondisinya, memang benar ada tunggakan itu,” ujar Ke­pala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko kepada Koran Kaltim, diko­n­firmasi Senin (23/10) kemarin.

Untuk memberikan tindakan dan sebagai bentuk peringatan atau sanksi, pihaknya mengaku tengah melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan termasuk PT Kimco untuk dilakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.

Dari data terakhir yang diterima media ini, setidaknya ada 11 perusahaan tambang, termasuk PT Kimco, yang IUP-nya terancam dicabut. Dimana sebagian besar berada di Kota Samarinda. “Ya sedang kita evaluasi untuk dicabut,” tukasnya.

Secara teknis, pencabutan IUP berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karenanya Distamben dalam hal ini hanya berwenang mengusulkan ke gubernur untuk dilakukan pencabutan izin, apabila setelah diberi peringatan tak juga melunasi.

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa beberapa nama yang diusulkan untuk dicabut sedianya masih memiliki masa izin berkisar antara tahun 2018 sampai 2021. 

Bahkan, berdasarkan data tersebut ada beberapa perusahaan yang bahkan belum tercatat pernah menyetorkan Jamreknya. (rs)

Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek

Selasa, 24/10/2017

Goenoeng Djoko

Berita Terkait


Distamben Benarkan PT Kimco Menunggak Jamrek

Goenoeng Djoko

SAMARINDA - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim membenarkan bahwa ada sejumlah perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim yang menunggak pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek). Termasuk diantaranya PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang me­nunggak pembayaran Jamrek dengan jumlah fantastis, yakni hingga Rp7,063 miliar.

“Ya itulah kondisinya, memang benar ada tunggakan itu,” ujar Ke­pala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko kepada Koran Kaltim, diko­n­firmasi Senin (23/10) kemarin.

Untuk memberikan tindakan dan sebagai bentuk peringatan atau sanksi, pihaknya mengaku tengah melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan termasuk PT Kimco untuk dilakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya.

Dari data terakhir yang diterima media ini, setidaknya ada 11 perusahaan tambang, termasuk PT Kimco, yang IUP-nya terancam dicabut. Dimana sebagian besar berada di Kota Samarinda. “Ya sedang kita evaluasi untuk dicabut,” tukasnya.

Secara teknis, pencabutan IUP berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karenanya Distamben dalam hal ini hanya berwenang mengusulkan ke gubernur untuk dilakukan pencabutan izin, apabila setelah diberi peringatan tak juga melunasi.

Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa beberapa nama yang diusulkan untuk dicabut sedianya masih memiliki masa izin berkisar antara tahun 2018 sampai 2021. 

Bahkan, berdasarkan data tersebut ada beberapa perusahaan yang bahkan belum tercatat pernah menyetorkan Jamreknya. (rs)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.