Selasa, 10/10/2017

AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

BALIKPAPAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam ulah oknum petugas Avsec di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan yang memprovokasi keluarga sehingga menghalangi kerja wartawan di bandara. Diketahui oknum tersebut memprovokasi keluarga korban meninggal di dalam pesawat agar mengajukan keberatan atas peliputannya.

Atas ulah oknum petigas bandara, hasil liputan yang dikerjakan saudara Mirwan Hidayat kontributor TVone Balikpapan,berujung pada penghapusan rekaman kejadian.

Mirwan saat itu melakukan peliputan penumpang maskapai penerbangan Lion Air yang meninggal di dalam pesawat saat tiba di Bandara Sepinggan, akhir pekan kemarin.

Ketua AJI Balikpapan Novi Abdi menilai perbuatan tersebut melanggar hukum seperti tercantum pada sejumlah pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. yaitu Pasal 18 ayat 1.

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Novi Abdi mengutip UU Pers.

Menurut dia Mirwan Hidayat berhak melakukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam segala bentuknya.

Dalam melaksanakan profesinya, Mirwan Hidayat sebagai jurnalis mendapat perlindungan hukum (Pasal 8).

“Saudara Mirwan Hidayat selalu berada di ruang publik yang terbuka sehingga tidak diperlukan izin khusus untuk meliput,” katanya.

Saat bekerja saudara Mirwan Hidayat mengenakan atribut yang menjelaskan dia sebagai jurnalis.  “Sebab itu, sekali lagi kami mengecam provokasi yang dilakukan Avsec terhadap saudara Mirwan Hidayat. Provokasi tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.

AJI Balikpapan juga  menuntut manajemen PT Angkasa Pura II menindak dan menghukum para Avsec yang terlibat menghalang-halangi kerja jurnalistik.

 “AJI Balikpapan juga menuntut permintaan maaf secara terbuka, baik kepada saudara Mirwan Hidayat secara pribadi maupun kepada komunitas jurnalis Indonesia.

Humas AP I Sepinggan Balikpapan, Rio Hendarto mengatakan peristiwa Minggu petang lebih kepada miskomunikasi saja. Tidak ada niat menghalangi kerja jurnalistik. “Kawan dari TVone tidak konfirmasi ada liputan di area bandara, kami dari humas tidak mengetahui, adanya miskomunikasi,” ujarnya dalam komunikasi via WA, kemarin.

Lanjut Rio,  berdasarkan informasi avsec pihak keluarga almarhum tidak mau dilakukan peliputan oleh media sehingga meminta tolong kepada anggota avsec untuk tidak mengijinkan peliputan media. (din)  


AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


AJI Kecam Petugas Bandara Halangi Kerja Jurnalis

BALIKPAPAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam ulah oknum petugas Avsec di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan yang memprovokasi keluarga sehingga menghalangi kerja wartawan di bandara. Diketahui oknum tersebut memprovokasi keluarga korban meninggal di dalam pesawat agar mengajukan keberatan atas peliputannya.

Atas ulah oknum petigas bandara, hasil liputan yang dikerjakan saudara Mirwan Hidayat kontributor TVone Balikpapan,berujung pada penghapusan rekaman kejadian.

Mirwan saat itu melakukan peliputan penumpang maskapai penerbangan Lion Air yang meninggal di dalam pesawat saat tiba di Bandara Sepinggan, akhir pekan kemarin.

Ketua AJI Balikpapan Novi Abdi menilai perbuatan tersebut melanggar hukum seperti tercantum pada sejumlah pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. yaitu Pasal 18 ayat 1.

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Novi Abdi mengutip UU Pers.

Menurut dia Mirwan Hidayat berhak melakukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam segala bentuknya.

Dalam melaksanakan profesinya, Mirwan Hidayat sebagai jurnalis mendapat perlindungan hukum (Pasal 8).

“Saudara Mirwan Hidayat selalu berada di ruang publik yang terbuka sehingga tidak diperlukan izin khusus untuk meliput,” katanya.

Saat bekerja saudara Mirwan Hidayat mengenakan atribut yang menjelaskan dia sebagai jurnalis.  “Sebab itu, sekali lagi kami mengecam provokasi yang dilakukan Avsec terhadap saudara Mirwan Hidayat. Provokasi tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.

AJI Balikpapan juga  menuntut manajemen PT Angkasa Pura II menindak dan menghukum para Avsec yang terlibat menghalang-halangi kerja jurnalistik.

 “AJI Balikpapan juga menuntut permintaan maaf secara terbuka, baik kepada saudara Mirwan Hidayat secara pribadi maupun kepada komunitas jurnalis Indonesia.

Humas AP I Sepinggan Balikpapan, Rio Hendarto mengatakan peristiwa Minggu petang lebih kepada miskomunikasi saja. Tidak ada niat menghalangi kerja jurnalistik. “Kawan dari TVone tidak konfirmasi ada liputan di area bandara, kami dari humas tidak mengetahui, adanya miskomunikasi,” ujarnya dalam komunikasi via WA, kemarin.

Lanjut Rio,  berdasarkan informasi avsec pihak keluarga almarhum tidak mau dilakukan peliputan oleh media sehingga meminta tolong kepada anggota avsec untuk tidak mengijinkan peliputan media. (din)  


 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.