Selasa, 10/10/2017

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Ilegal Asal Malaysia

Selasa, 10/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Ilegal Asal Malaysia

Selasa, 10/10/2017

PONTIANAK - Direktorat Polair Polda Kalbar, menggagalkan penyeludupan berbagai jenis racun hama dan bibit tanaman ilegal asal Malaysia, kata Dir Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi.

“Digagalkannya upaya penyeludupan racun hama dan bibit ilegal itu, Minggu (8/10), sekitar pukul 19.30 WIB, saat mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pemasok racun hama dan bibit tanaman yang berasal dari Malaysia ke Kota Pontianak,” kata Alex Fauzi di Pontianak, Senin (9/10).

Ia menjelaskan, begitu mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat terduga di Jalan Sungai Selamat, Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Siantan Hilir. Ia mengatakan, pemilik barang berupa racun hama dan bibit tanaman asal Malaysia itu yakni berinisial CL (47), saat diperiksa di rumah CL ditemukan bibit dan racun hama berbagai macam jenis tanaman.

“Barang-barang itu dipasok dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah. Sehingga hal ini kami duga, CL telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Jo pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Alex menambahkan, untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka LC beserta barang bukti diamankan ke Mako Polair. Kemudian untuk memperkuat kasus ini, anggota Polair juga mengambil keterangan dari beberapa saksi.

“Jika semua berkas sudah lengkap kasus ini akan kami serahkan Ditkrimsus Polda Kalbar. Dan terhadap CL atas kasus ini bila terbukti bersalah maka dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa bibit sayur yaitu, Yu Ding sebanyak 200 pack, Wong Tian 680 pack, Sawi Putih Wan King 39 pack, Radish 24 pack, Choi Sim 22 pack, Big stem Pek Cai 51 pack, Ken Mes 17 botol, Cleru Green Stem 3 pack, huang Jimg Pek Choi 20 pack, Jin Cuan 2 botol, Choi Hing Le 6 pack, Hesaung 1 pack, Esaro 1 karung, You Qing Tian Cai Sen 198 pack, Ji Fung Seed 83 pack, Nio Nai Liam 1 botol, Way Tian 8 pack, Keb Elma 9 botol, Gai Liang Xin Yi 20 pack, Dai Tou Xing Jian 6 pack, Coi Hing 20 pack, Armada 4 botol dan Xin Yang sebanyak 23 pack.

Kemudian jenis racun hama yang berhasil disita yakni, Insect Oil sebanyak 2 pacs, Ken-Ema 9 botol, Esaro 1 karung, Kenmec 17 botol, Queen 360 sebanyak 4 pacs, Kencis 45 botol, dan Prepathon sebanyak 1 botol, katanya. (ant)


Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Ilegal Asal Malaysia

Selasa, 10/10/2017

Berita Terkait


Polisi Gagalkan Penyelundupan Bibit Ilegal Asal Malaysia

PONTIANAK - Direktorat Polair Polda Kalbar, menggagalkan penyeludupan berbagai jenis racun hama dan bibit tanaman ilegal asal Malaysia, kata Dir Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi.

“Digagalkannya upaya penyeludupan racun hama dan bibit ilegal itu, Minggu (8/10), sekitar pukul 19.30 WIB, saat mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pemasok racun hama dan bibit tanaman yang berasal dari Malaysia ke Kota Pontianak,” kata Alex Fauzi di Pontianak, Senin (9/10).

Ia menjelaskan, begitu mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat terduga di Jalan Sungai Selamat, Kecamatan Pontianak Utara, Kelurahan Siantan Hilir. Ia mengatakan, pemilik barang berupa racun hama dan bibit tanaman asal Malaysia itu yakni berinisial CL (47), saat diperiksa di rumah CL ditemukan bibit dan racun hama berbagai macam jenis tanaman.

“Barang-barang itu dipasok dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah. Sehingga hal ini kami duga, CL telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a Jo pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Alex menambahkan, untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka LC beserta barang bukti diamankan ke Mako Polair. Kemudian untuk memperkuat kasus ini, anggota Polair juga mengambil keterangan dari beberapa saksi.

“Jika semua berkas sudah lengkap kasus ini akan kami serahkan Ditkrimsus Polda Kalbar. Dan terhadap CL atas kasus ini bila terbukti bersalah maka dapat diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” ujarnya.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa bibit sayur yaitu, Yu Ding sebanyak 200 pack, Wong Tian 680 pack, Sawi Putih Wan King 39 pack, Radish 24 pack, Choi Sim 22 pack, Big stem Pek Cai 51 pack, Ken Mes 17 botol, Cleru Green Stem 3 pack, huang Jimg Pek Choi 20 pack, Jin Cuan 2 botol, Choi Hing Le 6 pack, Hesaung 1 pack, Esaro 1 karung, You Qing Tian Cai Sen 198 pack, Ji Fung Seed 83 pack, Nio Nai Liam 1 botol, Way Tian 8 pack, Keb Elma 9 botol, Gai Liang Xin Yi 20 pack, Dai Tou Xing Jian 6 pack, Coi Hing 20 pack, Armada 4 botol dan Xin Yang sebanyak 23 pack.

Kemudian jenis racun hama yang berhasil disita yakni, Insect Oil sebanyak 2 pacs, Ken-Ema 9 botol, Esaro 1 karung, Kenmec 17 botol, Queen 360 sebanyak 4 pacs, Kencis 45 botol, dan Prepathon sebanyak 1 botol, katanya. (ant)


 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.