Selasa, 22/08/2017

Pembunuh Sadis di Muara Jawa Divonis 1,5 tahun

Selasa, 22/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembunuh Sadis di Muara Jawa Divonis 1,5 tahun

Selasa, 22/08/2017

TENGGARONG – Rudi (40), pelaku pembunuh sadis dengan menggunakan senjata api (Senpi) terhadap Suryadi (27) yang merupakan tetangga di RT 03, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) pada 25 Desember 2016 silam dengan menggunakan senjata api (Senpi) ternyata hanya divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Makmur (Hakim Ketua) serta dua hakim anggota yakni Nur Ihsan Sahabuddin dan Rico Imam Vimayzar pada 9 Agustus 2017 lalu. Namun, putusan hakim ini sepertinya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, Luqman Edy A, yang sudah menyampaikan untuk banding.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, Rudi hanya terbukti melanggar pasal 338 (Pembunuhan) dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan pada 27 Juli 2017 lalu.

Sedangkan untuk pasal 340 (Pembunuhan berencana), Rudi dinyatakan tidak terbukti. Sedangkan UU Darurat nomor 12/1951 tentang senjata api tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tenggarong, Titis Tri Wulandari membenarkan jika vonis terdakwa Rudi 1 tahun 6 bulan dan ini merupakan vonis atau putusan ditingkat pertama. “Vonis terdakwa Rudi pada Rabu, 9 Agustus 2017 dan dikenakan pasal 338 KHUP,” katanya.

Menurutnya, dalam tuntutan JPU mengajukan tuntutan pasal 340 KHUP atau pasal 338 KHUP. Dengan tuntutan ini, terdakwa Rudi hanya terbukti dalam persidangan pasal 338 KHUP. Ini disinyalir menjadi dasar hakim menjatuhkan vonis. Namun, karena putusan ini baru ditingkat pertama, maka JPU mengajukan banding. Putusan JPU untuk banding disampaikan pada 15 Agustus 2017 atau sebelum 14 setelah vonis majelis hakim PN Tenggarong.

“Untuk banding ini, kami sudah sampaikan ke pihak keluarga terdakwa hari ini (Selasa kemarin, red),” ungkap Titis. Sedangkan untuk UU Darurat, Titis enggan berkomentar. “(UU Darurat) Kalau mengenai duduk perkara, kami tidak pelajari. Itu yang berhak pelajari majelis hakim, saya nggak berhak komentari itu,” terangnya.

Diketahui, pembunuhan ini sendiri diduga karena adanya hubungan gelap antara Istri Rudi, Nu dengan korban Suryadi. Rasa cemburu ini membuat Rudi menghabisi nyawa Suryadi dengan menggunakan celurit, benda tumpul dan ditembak dengan Senpi. 

Mayat Suryadi kemudian dibuang di Sungai Muara Kembang, sekitar area PT Bina Mitra, Kecamatan Muara Jawa. Jasad Suryadi baru ditemukan 30 Desember 2016. Vonis hakim pada terdakwa Rudi menuai protes dari keluarga almarhum Suryadi. Hal ini disampaikan Riyan, keponakan Suryadi melalui akun media sosial (Medsos) Facebook, Riyan Isc, Selasa kemarin.

“Saya keponakan korban pembunuhan sangat KECEWA dengan keputusan HAKIM TENGGARONG yang menjatuhkan hukuman kepada tersangka pembunuhan Suryadi oleh tersangka Rudi dan istrinya Nu. hanya 1 setengah tahun,” tulis Riyan dalam Group Busam Samarinda.

Ia pun mengkritik majelis hakim dengan menilai hukuman berat hanya berlaku  kepada warga biasa (Bukan pejabat atau orang kaya). Padahal, maling saja bisa di penjara 2 tahun dan pemain judi bisa di penjara 1 tahun.

“Lantas mengapa pembunuhan paman saya pelakunya hanya di hukum 1,5 tahun saja, padahal sudah jelas pelaku (Rudi ) membunuh paman saya Suryadi sangatlah sadis. Paman saya di bunuh dengan diculik, dipukuli sampai memar seluruh tubuh, banyak luka bacokan dan kedua lengannya hampir putus, di tembak di bagian dada dan di buang ke Sungai Muara Kembang,” bebernya.

Riyan menilai jika hukuman yang diberikan pada terdakwa Rudi sangat ringan. Padahal pembunuhan itu sangat jelas merupakan  pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api adalah ilegal. “Mayat paman saya baru di temukan setelah 5 hari pencarian, 30 Desember 2016,” sebutnya.

Ia juga menuding jika terdakwa Rudi dengan berani memalsukan surat perjanjian damai antara pelaku dan keluarga korban. Disisi lain, pihak keluarga korban tidak merasa pernah melakukan perjanjian tersebut. Hingga Selasa malam, sekitar pukul 20.30 wita, postingan Riyan ini mendapat respon dari 2.102 nitizen. Rata-rata nitizen mendukung postingan Riyan tersebut. Selain itu, postingan ini dibagikan sebanyak 739 pengguna Facebook. (ami)

Pembunuh Sadis di Muara Jawa Divonis 1,5 tahun

Selasa, 22/08/2017

Berita Terkait


Pembunuh Sadis di Muara Jawa Divonis 1,5 tahun

TENGGARONG – Rudi (40), pelaku pembunuh sadis dengan menggunakan senjata api (Senpi) terhadap Suryadi (27) yang merupakan tetangga di RT 03, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) pada 25 Desember 2016 silam dengan menggunakan senjata api (Senpi) ternyata hanya divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Makmur (Hakim Ketua) serta dua hakim anggota yakni Nur Ihsan Sahabuddin dan Rico Imam Vimayzar pada 9 Agustus 2017 lalu. Namun, putusan hakim ini sepertinya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, Luqman Edy A, yang sudah menyampaikan untuk banding.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tenggarong, Rudi hanya terbukti melanggar pasal 338 (Pembunuhan) dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuntut hukuman 6 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan pada 27 Juli 2017 lalu.

Sedangkan untuk pasal 340 (Pembunuhan berencana), Rudi dinyatakan tidak terbukti. Sedangkan UU Darurat nomor 12/1951 tentang senjata api tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tenggarong, Titis Tri Wulandari membenarkan jika vonis terdakwa Rudi 1 tahun 6 bulan dan ini merupakan vonis atau putusan ditingkat pertama. “Vonis terdakwa Rudi pada Rabu, 9 Agustus 2017 dan dikenakan pasal 338 KHUP,” katanya.

Menurutnya, dalam tuntutan JPU mengajukan tuntutan pasal 340 KHUP atau pasal 338 KHUP. Dengan tuntutan ini, terdakwa Rudi hanya terbukti dalam persidangan pasal 338 KHUP. Ini disinyalir menjadi dasar hakim menjatuhkan vonis. Namun, karena putusan ini baru ditingkat pertama, maka JPU mengajukan banding. Putusan JPU untuk banding disampaikan pada 15 Agustus 2017 atau sebelum 14 setelah vonis majelis hakim PN Tenggarong.

“Untuk banding ini, kami sudah sampaikan ke pihak keluarga terdakwa hari ini (Selasa kemarin, red),” ungkap Titis. Sedangkan untuk UU Darurat, Titis enggan berkomentar. “(UU Darurat) Kalau mengenai duduk perkara, kami tidak pelajari. Itu yang berhak pelajari majelis hakim, saya nggak berhak komentari itu,” terangnya.

Diketahui, pembunuhan ini sendiri diduga karena adanya hubungan gelap antara Istri Rudi, Nu dengan korban Suryadi. Rasa cemburu ini membuat Rudi menghabisi nyawa Suryadi dengan menggunakan celurit, benda tumpul dan ditembak dengan Senpi. 

Mayat Suryadi kemudian dibuang di Sungai Muara Kembang, sekitar area PT Bina Mitra, Kecamatan Muara Jawa. Jasad Suryadi baru ditemukan 30 Desember 2016. Vonis hakim pada terdakwa Rudi menuai protes dari keluarga almarhum Suryadi. Hal ini disampaikan Riyan, keponakan Suryadi melalui akun media sosial (Medsos) Facebook, Riyan Isc, Selasa kemarin.

“Saya keponakan korban pembunuhan sangat KECEWA dengan keputusan HAKIM TENGGARONG yang menjatuhkan hukuman kepada tersangka pembunuhan Suryadi oleh tersangka Rudi dan istrinya Nu. hanya 1 setengah tahun,” tulis Riyan dalam Group Busam Samarinda.

Ia pun mengkritik majelis hakim dengan menilai hukuman berat hanya berlaku  kepada warga biasa (Bukan pejabat atau orang kaya). Padahal, maling saja bisa di penjara 2 tahun dan pemain judi bisa di penjara 1 tahun.

“Lantas mengapa pembunuhan paman saya pelakunya hanya di hukum 1,5 tahun saja, padahal sudah jelas pelaku (Rudi ) membunuh paman saya Suryadi sangatlah sadis. Paman saya di bunuh dengan diculik, dipukuli sampai memar seluruh tubuh, banyak luka bacokan dan kedua lengannya hampir putus, di tembak di bagian dada dan di buang ke Sungai Muara Kembang,” bebernya.

Riyan menilai jika hukuman yang diberikan pada terdakwa Rudi sangat ringan. Padahal pembunuhan itu sangat jelas merupakan  pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api adalah ilegal. “Mayat paman saya baru di temukan setelah 5 hari pencarian, 30 Desember 2016,” sebutnya.

Ia juga menuding jika terdakwa Rudi dengan berani memalsukan surat perjanjian damai antara pelaku dan keluarga korban. Disisi lain, pihak keluarga korban tidak merasa pernah melakukan perjanjian tersebut. Hingga Selasa malam, sekitar pukul 20.30 wita, postingan Riyan ini mendapat respon dari 2.102 nitizen. Rata-rata nitizen mendukung postingan Riyan tersebut. Selain itu, postingan ini dibagikan sebanyak 739 pengguna Facebook. (ami)

 

Berita Terkait

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.