Senin, 21/08/2017

236 Perusahaan di Paser Belum Melapor CSR

Senin, 21/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

236 Perusahaan di Paser Belum Melapor CSR

Senin, 21/08/2017

TANA PASER – Dari catatan DPRD Kabupaten Paser, hingga kini masih ada sejumlah perusahaan yang sama sekali belum menyampaikan pelaporan terhadap alokasi pemanfaatan dana Coorporate Social Responbility (CSR)  untuk tahun 2017 yang sedang berjalan. Rafi, Anggota DPRD Paser dari Partai Nasdem ini pun menya­yangkan dan bakal memanggil perusahaan terkait. 

“DPRD akan panggil perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan dana CSR-nya untuk tahun ini,” ungkap Rafi, kepada Koran Kaltim, belum lama ini.

Menurutnya tercatat sebanyak 236 perusahaan yang beroperasi di Paser yang belum melaporkan pemanfaatan dana CSR-nya untuk 2017. “Baru 39 perusahaan yang melaporkan CSR. Sedangkan 236 perusahaan lainnya, belum ada,” ucap Rafi. `

Untuk itu pihaknya bakal menggelar rapat untuk menentukan waktu pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan dana CSR tersebut. “Waktu pemanggilan perusahaan masih dirapatkan,” tegasnya.

Rafi pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terkesan acuh dengan kewajiban CSR-nya.

“Dalam hal ini, selain pihak DPRD, pemkab pun harus tegas kepada perusahaan yang belum melaporkan CSR. Dan tentunya, perlu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkannya,” pintanya.

Kendati demikian, Rafi mengakui bahwa ada sejumlah kendala yang dialami Pemkab dalam mengoptimalkan perusahaan yang beroperasi di Paser. Satu diantaranya, perusahaan tidak memiliki kantor perwakilan di Paser. Sehingga menyulitkan terjadinya koordinasi dan komunikasi.

“Rata-rata, perusahaan tidak berkantor di Kabupaten Paser, sehingga menyulitkan pemkab dan DPRD untuk melakukan koordinasi serta komunikasi. Padahal, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014, mewajibkan perusahaan berkantor di Ibukota Kabupaten, jika melanggar harusnya ada sanksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rafi mengatakan agar perusahaan yang belum melaporkan dana CSR untuk segera menyampaikannya sebelum dilaksanakan kesepakatan akhir. 

“Bagi perusahaan yang belum melapor CSR, kami harap segera melaporkan. Dan kami harap juga, kedepan perusahaan bisa berkontribusi bagi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya. (sur)

236 Perusahaan di Paser Belum Melapor CSR

Senin, 21/08/2017

Berita Terkait


236 Perusahaan di Paser Belum Melapor CSR

TANA PASER – Dari catatan DPRD Kabupaten Paser, hingga kini masih ada sejumlah perusahaan yang sama sekali belum menyampaikan pelaporan terhadap alokasi pemanfaatan dana Coorporate Social Responbility (CSR)  untuk tahun 2017 yang sedang berjalan. Rafi, Anggota DPRD Paser dari Partai Nasdem ini pun menya­yangkan dan bakal memanggil perusahaan terkait. 

“DPRD akan panggil perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan dana CSR-nya untuk tahun ini,” ungkap Rafi, kepada Koran Kaltim, belum lama ini.

Menurutnya tercatat sebanyak 236 perusahaan yang beroperasi di Paser yang belum melaporkan pemanfaatan dana CSR-nya untuk 2017. “Baru 39 perusahaan yang melaporkan CSR. Sedangkan 236 perusahaan lainnya, belum ada,” ucap Rafi. `

Untuk itu pihaknya bakal menggelar rapat untuk menentukan waktu pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan dana CSR tersebut. “Waktu pemanggilan perusahaan masih dirapatkan,” tegasnya.

Rafi pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terkesan acuh dengan kewajiban CSR-nya.

“Dalam hal ini, selain pihak DPRD, pemkab pun harus tegas kepada perusahaan yang belum melaporkan CSR. Dan tentunya, perlu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkannya,” pintanya.

Kendati demikian, Rafi mengakui bahwa ada sejumlah kendala yang dialami Pemkab dalam mengoptimalkan perusahaan yang beroperasi di Paser. Satu diantaranya, perusahaan tidak memiliki kantor perwakilan di Paser. Sehingga menyulitkan terjadinya koordinasi dan komunikasi.

“Rata-rata, perusahaan tidak berkantor di Kabupaten Paser, sehingga menyulitkan pemkab dan DPRD untuk melakukan koordinasi serta komunikasi. Padahal, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014, mewajibkan perusahaan berkantor di Ibukota Kabupaten, jika melanggar harusnya ada sanksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rafi mengatakan agar perusahaan yang belum melaporkan dana CSR untuk segera menyampaikannya sebelum dilaksanakan kesepakatan akhir. 

“Bagi perusahaan yang belum melapor CSR, kami harap segera melaporkan. Dan kami harap juga, kedepan perusahaan bisa berkontribusi bagi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya. (sur)

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.