Jumat, 11/08/2017

Sekwan DPRD Bontang Tersangka

Jumat, 11/08/2017

FOTO: TIMKREATIF/KK

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekwan DPRD Bontang Tersangka

Jumat, 11/08/2017

logo

FOTO: TIMKREATIF/KK

SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang senilai Rp2,9 miliar, tahun anggaran 2015.  Penetapan tersangka dilakukan pada ekspos dari Kejari Bontang yang digelar  di Gedung Satuan Petugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (10/8) siang kemarin.

Kepala Kejati Kaltim Fadil Zumhana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Acin Muksin menjelaskan, pada ekspos yang dihadiri Wakil Kepala Kejati Kaltim , para asisten, koordinator, Kasi Penkum, jaksa jaksa senior serta satgasus, juga hadir Plt Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan dan tim penyidik Kejari Bontang disimpulkan pemeriksaan telah terpenuhi alat bukti dan menetapkan empat tersangka.

“Sementara ada empat orang tersangka yaitu, FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tak lain Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bontang, kemudian KMR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM selaku Penyedia Barang atau Rekanan dan NGH selaku subkontraktor,” ungkap Acin, saat ditemui media di ruang Wakajati Kaltim Jumat (11/8) kemarin.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Bontang, untuk penyidikan lebih lanjut Kejati Kaltim menarget dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kedepan, untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Penyidik diberikan waktu 10 hari sampai 21 Agustus 2017 mendatang, untuk pendalaman dan menyempurnakan serta melengkapi penyidikan serta melakukan upaya paksa tahap penyidikan, melengkapi alat bukti dan barang bukti, melakukan pengeledahan, penyidikan,” urai Acin.

Proyek pengadaan eskalator yang menghubungkan lantai dasar dan lantai 1 di Gedung DPRD Bontang ini, terendus dan menjadi temuan Kejari Bontang, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan indikasi adanya dugaan mark up harga. Meski nilai kerugiannya masih dihitung secara pasti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun Acin mengatakan potensi kerugian negara dalam proyek dengan dana anggaran dari APBD Bontang Tahun Anggaran 2015 ini mencapai Rp1,4 miliar.

Sejumlah kejanggalan yang tercium adalah karena meskipun menggunakan APBD Tahun 2015, proyek tersebut baru selesai awal 2016 dan dibayarkan di APBD Perubahan tahun 2016. Pengerjaan yang harusnya rampung pada 26 Desember 2015 tak bisa dipenuhi  kontraktor. Saat itu, kontraktor beralasan eskalator yang didatangkan dari Tiongkok itu tertahan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Sehingga diberikan adendum selama 50 hari untuk merampungkan pekerjaan.  Hal ini kemudian memancing kritik dari lembaga swdaya masyarakat (LSM) anti korupsi sejak 2016. (rs) 


Data Tersangka:

1. FR selaku Pejabat Pembuat 

Komitmen (PPK) yang tak lain 

Sekretaris Dewan DPRD Kota Botang

2. KMR, selaku Pejabat 

Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

3. SM selaku Penyedia 

Barang atau Rekanan

4. NGH selaku subkontraktor

*Sumber : Kejati Kaltim



Sekwan DPRD Bontang Tersangka

Jumat, 11/08/2017

FOTO: TIMKREATIF/KK

Berita Terkait


Sekwan DPRD Bontang Tersangka

FOTO: TIMKREATIF/KK

SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang senilai Rp2,9 miliar, tahun anggaran 2015.  Penetapan tersangka dilakukan pada ekspos dari Kejari Bontang yang digelar  di Gedung Satuan Petugas Khusus (Satgassus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (10/8) siang kemarin.

Kepala Kejati Kaltim Fadil Zumhana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Acin Muksin menjelaskan, pada ekspos yang dihadiri Wakil Kepala Kejati Kaltim , para asisten, koordinator, Kasi Penkum, jaksa jaksa senior serta satgasus, juga hadir Plt Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan dan tim penyidik Kejari Bontang disimpulkan pemeriksaan telah terpenuhi alat bukti dan menetapkan empat tersangka.

“Sementara ada empat orang tersangka yaitu, FR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tak lain Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bontang, kemudian KMR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM selaku Penyedia Barang atau Rekanan dan NGH selaku subkontraktor,” ungkap Acin, saat ditemui media di ruang Wakajati Kaltim Jumat (11/8) kemarin.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Bontang, untuk penyidikan lebih lanjut Kejati Kaltim menarget dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kedepan, untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Penyidik diberikan waktu 10 hari sampai 21 Agustus 2017 mendatang, untuk pendalaman dan menyempurnakan serta melengkapi penyidikan serta melakukan upaya paksa tahap penyidikan, melengkapi alat bukti dan barang bukti, melakukan pengeledahan, penyidikan,” urai Acin.

Proyek pengadaan eskalator yang menghubungkan lantai dasar dan lantai 1 di Gedung DPRD Bontang ini, terendus dan menjadi temuan Kejari Bontang, karena adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan indikasi adanya dugaan mark up harga. Meski nilai kerugiannya masih dihitung secara pasti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun Acin mengatakan potensi kerugian negara dalam proyek dengan dana anggaran dari APBD Bontang Tahun Anggaran 2015 ini mencapai Rp1,4 miliar.

Sejumlah kejanggalan yang tercium adalah karena meskipun menggunakan APBD Tahun 2015, proyek tersebut baru selesai awal 2016 dan dibayarkan di APBD Perubahan tahun 2016. Pengerjaan yang harusnya rampung pada 26 Desember 2015 tak bisa dipenuhi  kontraktor. Saat itu, kontraktor beralasan eskalator yang didatangkan dari Tiongkok itu tertahan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Sehingga diberikan adendum selama 50 hari untuk merampungkan pekerjaan.  Hal ini kemudian memancing kritik dari lembaga swdaya masyarakat (LSM) anti korupsi sejak 2016. (rs) 


Data Tersangka:

1. FR selaku Pejabat Pembuat 

Komitmen (PPK) yang tak lain 

Sekretaris Dewan DPRD Kota Botang

2. KMR, selaku Pejabat 

Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

3. SM selaku Penyedia 

Barang atau Rekanan

4. NGH selaku subkontraktor

*Sumber : Kejati Kaltim



 

Berita Terkait

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.