Jumat, 11/08/2017

Pemulung dan Tukang Ojek Diringkus Bawa 1 Kg Sabu

Jumat, 11/08/2017

TERGIUR IMING-IMING: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kg. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemulung dan Tukang Ojek Diringkus Bawa 1 Kg Sabu

Jumat, 11/08/2017

logo

TERGIUR IMING-IMING: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kg. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN – Seorang pemulung dan tukang ojek diringkus polisi karena membawa 1 kg sabu-sabu. Keduanya diduga kurir yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional. 

P dan N diringkus polisi anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (8/8) lalu. Mereka diringkus setelah polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di depan kantor Kelurahan Bukit Pinang, Jl P Suryanana Samarinda. 

Saat diringkus, polisi mendapati sabu yang mereka bawa di dalam  kardus minuman kemasan.  

Direkur Reserse Narkoba, Kombes Pol Kris Erlangga mengungkapkan kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional.

“Kemungkinan itu pasti ada (dikendalikan bandar jaringan internasional, Red). Kami akan lakukan lidik,” tegas Kris.

Sabu dengan total berat 1.025 gram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Tenggarong. 

“Jadi kedua tersangka ini dikendalikan oleh seseorang saat ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Mantan Analis Kebijakan Bidang Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri ini membeberkan motif utama keuda tersangka menerima pekerjaan tersebut lantaran iming-iming imbalan dengan nilai besar. “Berdasarkan pengakuan tersangka jika berhasil mengantarkan pesanan sabu itu diberi Rp15 juta sebagai imbalan,”ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Mapolda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (yud)

Pemulung dan Tukang Ojek Diringkus Bawa 1 Kg Sabu

Jumat, 11/08/2017

TERGIUR IMING-IMING: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kg. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait


Pemulung dan Tukang Ojek Diringkus Bawa 1 Kg Sabu

TERGIUR IMING-IMING: Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kg. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN – Seorang pemulung dan tukang ojek diringkus polisi karena membawa 1 kg sabu-sabu. Keduanya diduga kurir yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional. 

P dan N diringkus polisi anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (8/8) lalu. Mereka diringkus setelah polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di depan kantor Kelurahan Bukit Pinang, Jl P Suryanana Samarinda. 

Saat diringkus, polisi mendapati sabu yang mereka bawa di dalam  kardus minuman kemasan.  

Direkur Reserse Narkoba, Kombes Pol Kris Erlangga mengungkapkan kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional.

“Kemungkinan itu pasti ada (dikendalikan bandar jaringan internasional, Red). Kami akan lakukan lidik,” tegas Kris.

Sabu dengan total berat 1.025 gram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Tenggarong. 

“Jadi kedua tersangka ini dikendalikan oleh seseorang saat ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Mantan Analis Kebijakan Bidang Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri ini membeberkan motif utama keuda tersangka menerima pekerjaan tersebut lantaran iming-iming imbalan dengan nilai besar. “Berdasarkan pengakuan tersangka jika berhasil mengantarkan pesanan sabu itu diberi Rp15 juta sebagai imbalan,”ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Mapolda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (yud)

 

Berita Terkait

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.